Ini Ruang yang Digeledah KPK, Salah Satunya Ruang Gubernur Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Gubernur Jawa Timur, Jalan Pahlawan, Surabaya, Rabu 21 Desember 2022. Mereka tiba di kantor ini sekitar pukul 11:00 WIB tadi dengan mengendarai empat mobil Innova.
Begitu tiba para penyidik langsung melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang sudah berada di Ruang Sekdaprov Jatim. Dari pantauan, penyidik juga tengah memasuki Ruang Gubernur Jatim yang terletak di lantai dua gedung tersebut. Namun, para penyidik ini saat keluar dari Ruang Gubernur Jawa Timur, tak membawa berkas yang akan disita seperti biasanya.
Begitu usai masuk Ruang Gubernur Jawa Timur, para penyidik kemudian bergeser ke Ruang Wakil Gubernur Jawa Timur. Ada sekitar tujuh orang penyidik KPK yang masuk ke dalam Ruang Wakil Gubernur Jawa Timur ini.
Berdasar informasi, penggeledahan di Kantor Gubernur Jatim berkaitan dengan suap pengelolaan dana hibah APBD Provinsi Jatim 2023 yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.
"Mereka minta keterangan terkait perencanaannya, lalu anggaran yang digunakan itu saja," ungkap Sekdaprov Jatim, Adhy Karyono saat ditemui di lokasi.
Hanya saja, ia mengaku tidak diperiksa oleh penyidik. Komunikasi KPK dengan dirinya sebatas terkait peminjaman ruang kerjanya. "Saya tidak ditanya. Hanya minta izin penggunaan ruangan ya silakan saja," pungkasnya.
Seperti dikabarkan sebelumnya, KPK menetapkan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak bersama staf ahlinya Rusdi; Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat/Pokmas, Abdul Hamid; dan Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi alias Eeng.
Keempatnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus suap dana hibah pengelolaan dana hibah Pemprov Jatim.
Diketahui bahwa Sahat Tua Simanjuntak mendapat uang suap untuk pengelolaan alokasi dana hibah dalam APBD Provinsi Jatim tahun 2023 dari Abdul Hamid. Diketahui, Sahat telah menerima dana ijon sebesar Rp5 miliar.
Advertisement