Ini Rencana Aturan Taksi Online yang akan Diterapkan di Jatim
Dinas Perhubungan Provinvi Jawa Timur merampungkan draf peraturan gubernur (Pergub) tentang tata operasional taksi online. Pergub ini dikeluarkan untuk memperkuat Peraturan Menteri Perhubungan nomor 32 tahun 2016 tentang taksi online.
"Saat ini sudah kami susun dan segera ditetapkan Pak Gubernur," kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur Wahid Wahyudi, Jumat (31/3/2017).
Wahid mengatakan, meski draf final pergub sudah disusun, namun pengesahan dan penerapan pergub tetap menunggu hasil revisi Peraturan Menteri Perhubungan nomor 32 tahun 2016.
"Saat ini kami masih menunggu revisi PM Perhubungan nomor 32 diterbitkan. Jika revisi PM 32 diterbitkan, saat itupula pergub juga akan menyusul disahkan dan diberlakukan," kata dia.
Nantinya, pergub ini akan disosialisasikan dengan masa jeda selama tiga bulan untuk selanjutnya benar-benar akan diterapkan bagi seluruh angkutan umum berbasis aplikasi.
Dan berikut draf final Pergub tentang taksi online :
Tentang Tarif
1. Tarif akan ditentukan batas bawah (sudah termasuk potongan atau diskon)
2. Tarif batas atas diserahkan pada mekanisme pasar
3. Tarif batas bawah diusulkan Rp3.450 perkilometer
Aturan tentang STNK
1. STNK kendaraan masih diperkenankan atas nama pribadi, namun harus tetap menjadi badan usaha.
Penyelenggara angkutan
1. Pemesanan hanya melalui aplikasi dan tidak menaikkan langsung penumpangn di jalan tanpa aplikasi.
2. Pemilik kendaraan dapat bergabung pada perusahaan penyelenggara angkutan umum
3. Tidak menaikkan penumpang di terminal, stasiun, pelabuhan, bandara dan rumah sakit
4. Kendaraan beroperasi di kawasan perkotaan sesuai domisili TNBK kendaraan
5. Kendaraan didaftarkan sesuai domisili perusahaan
6. Hanya menggunakan 1 perusahaan angkutan umum dan 1 penyedia aplikasi
7. Pengemudi dan kendaraan harus sesuai dengan perusahaan angkutan umum dan penyedia aplikasi
8. Usia maksimal kendaraan 10 tahun
9. Pemberian sanksi dikenakan pada pemilik atau pengemudi, perusahaan angkutan umum, maupun penyedia aplikasi tergantung jenis pelanggaran
Kepengusahaan
1. Cabang perusahaan penyelenggara wajib menanggapi pengaduan masyarakat
2. Melaporkan kegiatan usaha setiap bulan kepada Kepala Dinas Perhubungan
Penyedia Aplikasi
1. Penyedia aplikasi harus mendapat persetujuan dari Gubernur
2. Penyedia aplikasi minimal wajib mebuka kantor cabang di Ibukota Provinsi
3. Akses aplikasi diberikan kepada kendaraan yang sudah berizin
4. Penyedia aplikasi wajib meblokir kendaraan yang melanggar
Kuota
1. Kuota angkutan umum berbasis online se Jawa Timur dibatasi paling banyak 4.445 unit kendaraan. (wah)
Advertisement