Vonis Mati Pembunuh Rosidah, Ini Reaksi Keluarga Korban
Vonis mati terhadap Ali Heri Sanjaya, 27 tahun, langsung disambut takbir keluarga besar Rosidah yang hadir dalam sidang putusan kasus pembunuhan sadis tersebut. Romli dan Susiama, ayah dan ibu kandung Rosidah juga hadir di Pengadilan Negeri Banyuwangi untuk melihat langsung sidang tersebut.
"Allahu Akbar....Allahu Akbar... Allahu Akbar...," teriak puluhan keluarga Rosidah sesaat setelah majelis hakim membacakan amar putusan, Selasa, 1 September 2020.
Pada saat yang sama, Romli yang duduk di dalam ruang sidang langsung melakukan sujud syukur. Sambil sujud syukur dia menangis sejadi-jadinya. Pria ini tak kuasa menahan haru atas hukuman mati yang dijatuhkan pada pelaku pembunuh anaknya.
Kondisi sama terjadi pada Susiama. Tangis perempuan ini langsung pecah begitu mendengar vonis tersebut. Sesaat kemudian Susiama terlihat lunglai. Tubuhnya tampak merosot dari tempat duduk. Sesaat kemudian perempuan berhijab ini tergeletak lemas di lantai ruang sidang. Keluarganya langsung membopong Susiama ke luar ruang sidang.
Ditanya mengenai vonis mati untuk pelaku pembunuh anaknya, Romli tidak banyak bicara. Pria ini masih larut dalam tangisnya.
"Saya puas, senang Pak," ujar Romli sambil dituntun keluarganya meninggalkan ruang sidang.
Sementara, Susiama mengaku lebih ikhlas lagi menerima kejadian yang menimpa anaknya. Sebab pelaku pembunuh anaknya sudah mendapatkan balasan setimpal.
"Perasaan saya lega, saya ikhlas sekarang," ujar Susiama.
Diketahui, pelaku sengaja menghabisi korban dengan sadis lantaran ada perasaan dendam. Peristiwa terjadi pada Jumat, 24 Januari 2020. Korban awalnya diajak berjalan-jalan oleh pelaku. Kemudian sesampainya di TKP, korban dipukul pada bagian tengkuk.
Setelah itu korban dicekik hingga tidak berdaya. Tidak hanya itu korban kemudian dibakar diatas tumpukan bambu "lanjaran". Keesokan harinya korban ditemukan warga dalam kondisi hangus.