Ini Protokol Penanganan Virus Corona di Indonesia
Kantor Staf Kepresidenan (KSP) telah menyusun rancangan protokol penanganan penyebaran virus corona. Protokol akan disebar sebagai panduan penanganan penyebaran Covid-19.
“Protokol ini harus disebar. Ini merupakan Instruksi Presiden. Kita serius, kita siap dan kita mampu tangani Covid-19,” kata Kepala Staf Kepresidenan RI Moeldoko dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Protokol Penanganan Covid-19 di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Negara, sebagaimana keterangan resmi, di Jakarta, Rabu 4 Maret 2020.
Pelaksanaan protokol dilakukan melalui beberapa langkah. Pertama, penyusunan protokol penanganan kasus Covid-19 dari orang dalam pemantauan (ODP) hingga sehat kembali.
Langkah kedua, membentuk protokol penanganan orang-orang yang masuk dari luar negeri di beberapa pintu perbatasan.
Terkait hal ini, Presiden sudah menekankan ada sebanyak 135 pintu masuk di wilayah perbatasan.
Langkah ketiga menyusun protokol komunikasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo).
Terakhir, pembentukan protokol pendidikan, baik itu dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag) atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), misalnya, melalui akses atau jaringan pesantren-pesantren dan sebagainya.
Selain itu, Moeldoko menyampaikan Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea Cukai juga perlu menjelaskan kelangkaan bahan baku impor masker. "Ini yang harus kita atur, jangan sampai berbeda ucapan dari gubernur atau walikota," tutur Moeldoko.
Pada kesempatan tersebut, Dirjen P2P Kementerian Kesehatan Dr. Anung Sugihantono, turut menyampaikan informasi mengenai dua orang Warga Negara Indonesia yang merupakan anak buah kapal (ABK) dari kapal Diamond Princess yang dinyatakan sudah sembuh dari Covid-19, dilansir dari Antaranews.
"Mereka akan pulang dengan pesawat komersial, tapi akan kami lakukan karantina di Badan Pelatihan Kesehatan Cikarang," ujar Anung.