Ini Poin UU Omnibus Law yang Disoroti Pemkot Malang
Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menyoroti beberapa poin dari Undang-Undang (UU) Omnibus Law yang dianggap perlu untuk dibedah lagi. Walikota Malang, Sutiaji menilai bahwa beberapa poin dalam UU Omnibus Law tersebut dapat menimbulkan gejolak di tingkat masyarakat.
Sutiaji lantas mencontohkan seperti izin lokasi usaha dalam UU Omnibus Law yang tidak memperhatikan aspek sosial dan keagamaan di tengah masyarakat.
"Ketika nanti ada usaha, di sana (UU Omnibus Law) memang ada zona usaha. Di titik situ untuk mendirikan hiburan malam atau karaoke ternyata di situ sebelahnya rumah ibadah. Di sana diizinkan (UU Omnibus Law)," ujarnya, usai rakor sinergitas UU Omnibus Law antara Pemerintah Pusat dan Daerah secara virtual di Balai Kota Malang, pada Rabu 14 Oktober 2020.
Mudahnya pendirian izin lokasi usaha tersebut kata Sutiaji, disebabkan oleh adanya perampingan regulasi dalam UU Omnibus Law, di mana UU Agraria dan Tata Ruang (ATR) dan UU Rencana Tata Ruang Wilayah dijadikan satu.
Terkait izin lokasi usaha tersebut Sutiaji juga menyoroti nantinya dapat mematikan pasar rakyat dan retail tradisional yang ada di Kota Malang. Sebab, kata Sutiaji, dalam UU Omnibus Law antara retail modern dan tradisional nantinya akan berdekatan yang nantinya memicu persaingan usaha yang dinilai dapat merugikan retail modern
Regulasi tersebut juga terang Sutiaji bertabrakan dengan Perda Nomor 8 Tahun 2010 Kota Malang, diatur mengenai jarak antara toko atau retail modern dengan pasar rakyat atau toko tradisional sejauh 500 meter.
"Di sini punya regulasi namanya peraturan daerah bahwa retail modern tidak boleh berdekatan dengan pasar rakyat, di situ (Omnibus Law) tidak ada, jadi boleh (berdekatan dengan pasar)," ujar Sutiaji.
Meskipun ada beberapa poin yang dipandang oleh Sutiaji perlu dikaji lagi. Prinsipnya, UU Omnibus Law sudah disahkan dan Pemerintah Pusat akan Segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait implementasi UU tersebut.
Tapi ini kan sudah jadi (UU Omnibus Law). Tinggal nanti implementasi di lapangan PP-nya itu seperti bagaimana. Supaya kami bisa mengakomodir itu (peraturan turunan UU Omnibus Law)," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang diberi tenggat waktu selama tiga bulan untuk melakukan harmonisasi peraturan di tingkat daerah agar sesuai dengan apa yang terkandung dalam UU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
Sutiaji menuturkan agar bisa melakukan harmonisasi peraturan menyesuaikan dengan UU Omnibus Law, pihaknya masih menunggu keluarnya Peraturan Pemerintah (PP).
Advertisement