Ini Petunjuk Pemakaian Disinfektan Aman Sesuai Permenkes RI
Prof. Dr. Anwar Daud, SKM., M.Kes., C.EIA., salah satu Tim Komite Ahli Kesehatan Lingkungan Kemenkes RI mengatakan, pengunaan disinfektan yang tidak tepat, bukan membantu apalagi bila digunakan secara terus menerus justru berbahaya.
Untuk diketahui, disinfektan merupakan senyawa kimia yang bersifat toksik dan memiliki kemampuan membunuh mikro-organisme yang terpapar secara langsung oleh disinfektan. Dalam kasus kasus pandemi Covid-19 ini adalah virus corona.
"Dalam kondisi sekarang, semua memang perlu melakukan berbagai macam tindakan preventif. Salah satunya cairan disinfektan atau hand sanitizer di rumah. Termasuk juga masker saat keluar rumah," ujar Anwar Daud.
Menurutnya, hal ini sebagai tindakan secara masif memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Profesor yang juga merupakan Tim ahli TGUPP Sulawesi Selatan ini menambahkan bahwa perlunya edukasi hal ini dari pekerja kesehatan, karena minimnya pengetahuan masyarakat akan hal ini.
"Saya sebagai komite tim ahli kesehatan lingkungan sudah saya sarankan ke Kemenkes untuk antisipatif hal ini," jelasnya.
Salah satu Tim Percepatan Penanganan Corona Virus (Covid-19) Provinsi Sulawesi Selatan ini juga menjelaskan rinci, beberapa ketentuan disinfektan yang sesuai dengan Permenkes dan sudah relatif aman bagi kesehatan, karena sudah melalui berbagai macam riset tekhnologi kesehatan.
"Hanya saja jangan menganggap enteng persoalan ini, saya sarankan agar menyediakan masker yang standar, siapkan standar desinfektan H202 dan kombinasi silver peroxide (sesuai permenkes yang berlaku) atau bahan dasar yang sudah tersertifikasi, yang terbukti sangat efektif membunuh Covid-19", ungkap Anwar Daud.
"Sayangnya, selama ini masyarakat masih mengunakan cara lama. Hal tersebut dikhawatirkan akan berdampak pada kesehatan, dan juga lingkungan," sambungnya.
Anwar Daud lantas mencontohkan, misalnya dengan penggunaan chlorine dioksida untuk disinfektan, harus menggunakan dosis yang sangat tinggi yaitu 2000 mg/liter air.
Hal ini biasanya digunakan untuk perabotan atau alat-alat khusus untuk permukaan seperti lantai, lemari, laci, meja, pegangan telepon, dan lain-lain. Sedangkan disinfektan untuk alat-alat medis bahkan justru harus sampai 10.000 mg/liter. inilah yang dapat membahayakan lingkungan dan kesehatan bila manusia terpapar.
"Tapi yang digunakan tetap saja cara lama seperti chlorine atau yang lain, dengan dosis tinggi yang sangat membahayakan lingkungan hidup dan kesehatan," terang Anawar Daud.
Menurut dia, bantuan dari pemerintah selama ini juga kurang efektif dalam hal implementasi di lapangannya. Terutama semua fasilitas umum, dan kalaupun sudah dijalankan, cenderung memakai bahan yang asal-asalan.
"Iya itulah pemerintah pusat hanya butuh data tapi tidak turun bantuannya secara cepat, nanti saya sampaikan ke Dirjen agar cepat dibantu RS, Dikbud untuk segera desinfektan secara menyeluruh termasuk seluruh ruangan di sekolah, kampus, atau tempat fasilitas umum," harap Anwar Daud.
Advertisement