Ini Pesantren Ustaz di Mojokerto yang Diduga Cabuli Bocah
Ustaz berinisial AM usia 50 tahun, sekaligus pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) di Mojokerto dilaporkan polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap santriwati yang masih di bawah umur.
Pesatren Darul Muttaqin
Ponpes Darul Muttaqin itu berada di Jalan Mbah Gepok, Dusun Sampang Desa Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Mojokerto. Saat ini pesantren tesebut dalam kondisi kosong tak berpenghuni.
Pantauan di lokasi, sebuah rumah yang disebut pesantren tersebut tertutup dengan pagar besi yang tinggi, pintu masuk juga nampak tertutup rapat. Hanya saja di teras rumah yang menghadap ke selatan itu terdapat sebuah kursi dan meja serta beberapa galon air minum.
Papan nama pesantren yang ada diatas pagar besi rumah tersebut juga nampak seperti habis dirusak. Tidak ada identitas nama pesantren sama sekali di lokasi.
Menurut keterangan warga sekitar, pesantren milik AM tersebut sudah kosong sejak Jumat 15 Oktober 2021, minggu kemarin. Para santri juga tidak terlihat sama sekali di lingkungan Ponpes.
"Dari Jumat kemarin sudah kosong. Sore itu para santri sudah tidak ada padahal pas salat Jumat itu masih ada," kata TW 21 tahun salah satu warga sekitar di lokasi, Selasa 19 Oktober 2021.
Sebelum jadi pesantren, lanjut TW, rumah milik istri AM tesebut digunakan sebagai tempat pembelajaran Al Quran bagi anak-anak warga sekitar. "Banyak yang tahu kelakuannya kayak begitu, (santrinya) keluar semua," ujarnya.
Dihuni Seratusan Santri
Sekitar 6 tahun lalu, rumah yang ditempati pria asli Lamongan itu menjadi pesantren yang memiliki sekitar 50 sampai 100 santri perempuan dan laki-laki. Bahkan para santri itu rata-rata berasal dari luar daerah Kabupaten Mojokerto.
"Asli Lamongan (AM), itu rumah istrinya. Santrinya banyak yang dari luar kota, Sidoarjo, Madura, Gresik dan Lamongan," tegas TW.
Saat ini AM sudah membangun cabang pesantren di Desa Simbaringin, Kecamatan Kutorejo, tidak jauh dari rumah milik istrinya yang saat ini dijadikan pesantren pertama kali atau yang disebut pusat. "Sekarang bangun cabang di desa sebelah. Sudah ada pondasinya, tapi sekarang masih menempati rumah mertuanya," ucapnya.
TW mengaku sudah mendengar kabar kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh pimpinan pesantren tesebut. Bahkan, kata dia saat ini warga di sekitar pesantren geram dengan ulah ustaz yang diduga melakukan pencabulan terhadap santriwatinya tersebut.
"Sangat kecewa, kalau orangnya ada disini ngak tahu jadi apa dia?," tegasnya.
Santri Dipulangkan
Sementara Kepala Dusun (Kasun) Sampang Desa Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Agus Diyanto menjelaskan, pemilik Ponpes Darul Muttaqin di Jalan Mbah Gepok itu saat ini sedang berurusan dengan pihak kepolisian. "Ponpes itu dalam kondisi masih bermasalah, jadi mulai hari Jumat sudah mulai ditutup dan santri dipulangkan," ujarnya.
Bahkan masyarakat bersama tiga pilar desa setempat mencopot banner yang ada di pesantren tesebut. "Mencopoti banner yang disitu, masyarakat bersama Muspika," ujarnya.
Menurut Kasun, Ponpes yang dikelola AM tesebut rata-rata dihuni para santri yang masih berusia 4 hingga 17 tahun. "Kira-kira usia 4 sampai 6 tahun hingga 15 tahun ke atas," ungkapnya.
Dugaan Cabuli Bocah 14 Tahun
Ustaz berinisial AM tersebut dilaporkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto pada Jumat 15 Oktober 2021 lalu. Santri yang diduga dicabuli oleh pimpinan pondok itu adalah gadis asal Kabupaten Sidoarjo yang masih berusia 14 tahun.
Menurut Kuasa hukum korban M Dhoufi, hasil dari visum korban menunjukkan dugaan kuat adanya perbuatan pencabulan. "Laporan masuk pada hari Jumat kemarin, sekarang pemeriksaan saksi. Hasil visum sudah kami serahkan kepada penyidik. Ya ada kejadian hal-hal yang mengarah pada pencabulan," ujarnya.
Pengakuan korban melalui kuasa hukumnya, kasus dugaan pelecehan seksual ini dilakukan sejak tahun 2018 lalu. Hingga terahir korban disetubuhi pada 15 September 2021 sekitar pukul 23.00 WIB.
Kasus ini mencuat setelah korban yang masih berusia 14 tahun itu merasa tidak nyaman karena perbuatan tak senonoh seorang tokoh agama yang menjadi pimpinan Ponpes tesebut.
Saat ini tim penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto sudah memeriksa beberapa saksi dan korban. Sedangkan terduga AM seorang pimpinan Ponpes yang diduga melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap santriwatinya sudah dilakukan pemeriksaan sejak Senin 18 Oktober 2021 sore.
Namun pihak kepolisian masih belum bisa memastikan status tersangka. Saat ini tim penyidik sedang melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti yang ada.
Advertisement