Ini Persyaratan Penumpang Kereta Api Daop Surabaya Saat Nataru
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya akan tetap mengoperasikan kereta api, selama masa Natal dan Tahun Baru (Nataru). Ada 33 kereta api jarak jauh dan 52 kereta api lokal sejak 17 Desember hingga 4 Januari 2022. PT KAI juga memberikan persyaratan bagi penumpang kereta selama Nataru.
“KAI konsisten menerapkan protokol kesehatan secara disiplin pada layanan Kereta Api sesuai ketentuan dari pemerintah selama masa pandemi Covid-19,” ujar Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 18 Desember 2021.
Kereta yang Beroperasi
Pada periode 17 Desember 2021 hingga 4 Januari 2022, Daop 8 setiap harinya, KAI akan mengoperasikan 33 perjalanan KA Jarak Jauh, dan 52 perjalanan KA Lokal.
Untuk perjalanan KA Jarak jauh, KAI menyediakan rata-rata 15 ribu tiket KA Jarak Jauh per hari untuk mengantisipasi kebutuhan dari masyarakat yang akan bepergian. KAI belum melakukan penambahan perjalanan KA, karena masih mengamati minat dari masyarakat.
“Adapun rute yang menjadi favorit masyarakat sejauh ini adalah rute tujuan Yogyakarta, Jakarta, Bandung, dan juga ke arah timur dengan tujuan Jember dan Banyuwangi” jelas Luqman Arif.
Tiket Kereta Api pada masa Natal dan Tahun Baru 2022 sudah dapat dipesan oleh masyarakat melalui aplikasi KAI Access, website KAI, dan seluruh kanal resmi penjualan tiket KAI lainnya.
Pada masa Natal dan Tahun Baru 2022 ini pula, para pegawai KAI juga akan membuka posko di berbagai daerah. Posko tersebut bertujuan untuk memastikan pelayanan berjalan dengan lancar, protokol kesehatan diterapkan secara disiplin, serta memastikan sarana dan prasarana kereta api dalam kondisi yang andal. “Tujuannya untuk menghadirkan layanan kereta api di masa natal dan tahun baru 2022 yang aman, nyaman, selamat, dan sehat,” tegas Luqman Arif.
Aturan Naik Kereta saat Nataru
PT. KAI menerapkan sejumlah aturan pada penumpang kereta api, selama masa Nataru. Aturan ini sesuai dengan SE Kemenhub No 112 Tahun 2021.
Pada kereta api jarak jauh, penumpang yang berusia di atas 17 tahun wajib menunjukkan vaksinasi lengkap, juga menunjukkan RT-PCR atau antigen yang berlaku maksimal 3x14 jam untuk PCR dan 1x24 jam untuk Antigen.
Bagi penumpang usia 12 hingga 17 tahun, wajib telah menjalani vaksinasi dosis pertama dan memiliki PCR atau antigen dengan masa berlaku yang sama. Penumpang anak-anak juga wajib didampingi orang dewasa.
Sedangkan persyaratan untuk penumpang KA Lokal antara lain di atas 12 tahun, telah vaksinasi minimal dosis pertama, dan di bawah 12 tahun harus didampingi orang tua.
Wajib Masker
Secara umum penumpang harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat Celsius.
Penumpang wajib menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. Selain itu, penumpang tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
KAI menyediakan 11 stasiun yang melayani Rapid Test Antigen di stasiun. Di antaranya, Stasiun Surabaya Pasarturi, Surabaya Gubeng, Malang, Sidoarjo, Mojokerto, Bojonegoro, Babat, Kepanjen, Wonokromo, dan Lamongan. Tarif antigen di stasiun kereta api sebesar Rp 45.000.