Ini Pernyataan Lengkap PP Muhammadiyah tentang Uyghur
PP Muhammadiyah hari ini, Senin 16 Desember 2019 mengeluarkan pernyataan tentang permasalahan HAM di Provinsi Xinjiang, yang mayoritas penduduknya berasal dari suku Uighur.
Surat pernyataan yang ditandatangani Ketua Umum PP Muhammdiyah Prof.Dr.H. haedar Nashir, M.Si dan Sekretaris Umum Dr.H.Abdul Mu’ti, M.Ed tersebut kami muat seutuhnya sebagaimana berikut:
Pernyataan Pers Pimpinan Pusat Muhammadiyah: Nomor: 507/PER/I.0/I/2019
Tentang: Permasalahan HAM di Xinjiang.
Mencermati permasalahan hak azasi manusia (HAM) di Xinjiang dan pemberitaan media massa asing, nasional, dan media sosial Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyampaikan pandangan dan sikap sebagai berikut:
1. Menyesalkan pemberitaan Wallstreet Journal yang menyebutkan adanya fasilitas dan lobi-lobi Pemerintah Tiongkok terhadap PP. Muhammadiyah, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, dan Majelis Ulama Indonesia sebagai upaya mempengaruhi sikap politik Muhammadiyah, NU, dan MUI atas permasalahan HAM di Xinjiang. Pemberitaan tersebut sangat tidak berdasar dan fitnah yang merusak nama baik Muhammadiyah, NU, dan MUI. Pimpinan Pusat Muhammadiyah mendesak agar Wallstreet Journal meralat berita tersebut dan meminta maaf kepada warga Muhammadiyah. Apabila hal tersebut tidak dipenuhi, Muhammadiyah akan mengambil langkah hukum sebagaimana mestinya.
2. Mendesak kepada Pemerintah Tiongkok untuk lebih terbuka dalam memberikan informasi dan akses masyarakat internasional mengenai kebijakan di Xinjiang dan Masyakarat Uyghur. Pemerintah Tiongkok agar menghentikan segala bentuk pelanggaran HAM, khususnya kepada masyarakat Uyghur atas dalih apapun. Pemerintah Tiongkok hendaknya menyelesaikan masalah Uyghur dengan damai melalui dialog dengan tokoh-tokoh Uyghur dan memberikan kebebasan kepada Muslim untuk melaksanakan ibadah dan memelihara identitas.
3. Mendesak kepada Perserikatan Bangsa-bangsa untuk mengeluarkan resolusi terkait pelanggaran HAM atas Masyarakat Uyghur, Rohingnya, Palestina, Suriah, Yaman, India, dan sebagainya.
4. Mendesak Organisasi Kerjasama Islam (OKI) untuk mengadakan Sidang khusus dan mengambil langkah-langkah konkrit untuk menghentikan segala bentuk pelanggaran HAM yang dialami umat Islam, khususnya di Xinjiang.
5. Mendesak Pemerintah Indonesia agar menindaklanjuti arus aspirasi umat Islam dan bersikap lebih tegas untuk menghentikan segala bentuk pelanggaran HAM di Xinjiang sesuai dengan amanat UUD 1945 dan politik luar negeri yang bebas aktif. Pemerintah Indonesia hendaknya lebih aktif menggunakan peran sebagai anggota OKI dan anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB untuk menggalang diplomasi bagi dihentikannya pelanggaran HAM di Xinjiang dan beberapa negara lainnya.
6. Menghimbau umat Islam agar menyikapi masalah pelanggaran HAM di Xinjiang dengan penuh kearifan, rasional, damai, dan tetap memelihara ukhuwah islamiyah dan persatuan bangsa. Hendaknya tidak ada pihak-pihak yang sengaja menjadikan masalah Uyghur sebagai komoditas politik kelompok dan partai tertentu serta mengadu domba masyarakat dengan menyebarkan berita yang menyesatkan dan memecah belah umat dan bangsa melalui media sosial, media massa, dan berbagai bentuk provokasi lainnya.
7. Menghimbau kepada warga Persyarikatan Muhammadiyah untuk konsisten menyikapi persoalan dengan cerdas, berpegang teguh pada khittah dan kepribadian Muhammadiyah, tidak terpengaruh berita media sosial yang menghasut dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Pernyataan Sikap dan pandangan Muhammadiyah disampaikan dengan penuh tanggung jawab dan semangat dakwah amar makruf nahi munkar untuk perdamaian dunia, perlindungan atas kemanusiaan, dan keselamatan semesta.
Nashrun Min Allah wa Fathun Qarib Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Jakarta, 19 Jumadil Akhir 1441 H. 16 Desember 2019 M.
Ketua Umum: Prof. Dr. H. Haedar Nashir, M.Si. NBM 546.549
Sekretaris Umum: Dr. H. Abdul Mu’ti, M.Ed. NBM 750.178. (nas)