Ini Peran Lima Tersangka Mafia Bola Jatim
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur telah menahan empat orang tersangka percobaan suap di Liga 3 Jawa Timur 2021. Mereka adalah Yoyol Bambang Suryo Atmojo (BS), Ferry Avrianto, Dimas Yopi Perwira Nusa, dan Imam Arif Huda. Sedangkan satu orang masih dalam pencarian, yakni Herry Prast.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Totok Suharyanto mengatakan, lima orang tersangka ini terbukti melakukan percobaan suap di Liga 3 Jatim. Ada dua pertandingan yang menjadi incaran yakni NZR Sumbersari FC melawan Gresik Putra (Gestra) Paranane FA dan laga Persema Malang melawan Gestra Paranane FA.
Masing-masing tersangka memiliki peran dan hubungan yang berbeda. Pertama, Bambang Suryo mengajak Ferry Avrianto dan Imam Arif Huda meminta Bendahara Gestra Paranane FA Zha Eka Wulandari agar timnya mengalah saat melawan Persema Malang.
"Ia (Zha) ditawarkan imbalan uang Rp30 juta, kemudian menawarkan Rp20 juta kepada HPS (Hendra Putra Satria) dan ACK (Andy Cahya Kurniawan) agar mengalah saat pertandingan melawan Persema Malang," jelas Totok.
Kemudian, tersangka lain Dimas Yopi Perwira Nusa berhubungan dengan tersangka Herry Prast dan Bambang Suryo dalam laga antara NZR Sumbersari FC melawan Gestra Paranane FA.
"Tersangka DYP bersama dengan HP menghubungi tersangka BS untuk mengondisikan pemain Gestra saat melawan Persema dengan imbalan Rp30 juta dan mengadakan pertemuan serta meminta FA untuk mengondisikan tim sepak bola Persema Malang agar mengalah 1-0 pada babak pertama," imbuhnya.
Kedua, tersangka DYP bersama dengan tersangka HP yang saat ini masih buron DPO, menghubungi saudara BS untuk mengondisikan pemain Gestra FC saat melawan Persema dengan imbalan uang sebesar Rp 30 juta. Dan mengadakan pertemuan serta meminta saudara FA untuk mengondisikan tim Persema Malang untuk mengalah 1-0 pada babak pertama.
Sedangkan peran tersangka FA, Totok menyampaikan jika tersangka meminta saudari ZAH agar menerima tawaran saudara BS untuk timnya Gestra FC mengalah melawan Persema dengan imbalan Rp 30 juta.
"Kemudian saudara IAH (tersangka) ikut meyakinkan saudara HPS pemain Gestra agar mau menerima tawaran tersangka BS apabila timnya tidak lolos maka akan dicarikan tim lain (di liga 2)," lanjut Totok.
Untuk tersangka HP yang saat ini masih DPO, Totok menjelaskan, perannya yakni bersama DYP menghubungi BS untuk mengondisikan pemain Gestra saat melawan Persema Malang dengan imbalan Rp70 juta. Ia juga meminta BS agar Persema mengalah 0-1 di babak pertama.
Atas kasus tersebut, kelima tersangka tersebut dijerat Pasal 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dengan ancaman penjara selama lima tahun dan denda Rp15 juta.
Sementara itu, Ketua PSSI Jatim, Ahmad Riyadh UB menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Polda Jatim dalam membongkar praktik suap di Liga 3 Jatim.
"Kami apresiasi atas kerja penyidikan sampai terungkapnya tersangka. Ini sesuatu luar biasa bagi kita di dunia sepak bola. Ini gerakan penting kerja sama PSSI dan Mabes Polri dalam memberantas mafia bola dimulai dari Jatim," ujar Riyadh.