Ini Peran Alwin Jabarti Kiemas, di Antara 24 Tersangka Judi Online
Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya mengungkap keterlibatan Alwin Jabarti Kiemas, salah satu dari 24 tersangka kasus judi online. Alwin Jabarti tercatat sebagai CEO PT Djelas Tandatangan Bersama yang melibatkan sejumlah pegawai Kemeneterian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Terkait beberapa tersangka, di antaranya berinisial AJ yang tak lain adalah Alwin Jabarti Kiemas. “Bena (AJ atau Alwin Jabarti Kiemas),” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam keterangan pers di Jakarta pada Senin 25 November 2024.
Dalam kasus ini, polisi terus menyelidiki kasus perjudian online, telah memblokir ribuan website judi online. "Blokir 5.146 website judi online," ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin 25 November 2024.
Lanjut Karyoto, penyidik juga telah melakukan pemblokiran 3.455 rekening baik milik tersangka ataupun deposito website judi online. "Penyidik telah memblokir rekening deposito website judi online dan rekening tersangka dengan jumlah total sebanyak 3.455 rekening," jelasnya.
Untuk mengungkat kasus ini lanjut Karyoto, Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menangani kasus ini.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, menjelaskan dari 24 tersangka, sembilan di antaranya adalah pegawai Kementerian Komdigi, sedangkan sisanya merupakan warga sipil. Ke-24 tersangka memiliki peran yang beragam dalam melindungi ribuan situs judi online.
Rincian dari 24 tersangka sesuai pekerjaannya:
Pemilik atau Pengelola Situs:
Empat tersangka yang masih buron berinisial A, BN, HE, dan J diketahui berperan sebagai pemilik atau pengelola website judi.
Agen Pencari Situs:
Tujuh tersangka berinisial B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO), dan C (DPO) bertugas mencari situs judi online.
Pengumpul Daftar dan Uang Setoran:
Tiga orang, yakni A alias M, MN, dan DM, berperan mengelola daftar situs dan menampung uang hasil judi.
Pemfilter Situs Judi Online:
Dua tersangka, yakni AK dan AJ, memverifikasi serta memfilter situs agar tidak terblokir.
Pegawai Komdigi yang Terlibat:
Sembilan pegawai Komdigi, yaitu DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, dan RR, turut terlibat dalam memblokir situs tertentu namun membiarkan situs judi lainnya tetap aktif.
Pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU):
Dua tersangka lainnya, berinisial D dan A, bertugas mengolah dana hasil kejahatan melalui TPPU.
Masih Ada Tersangka Buron
Hingga kini, empat orang tersangka masih berstatus buron, termasuk beberapa yang memegang peran penting sebagai bandar dan agen situs. Polda Metro Jaya terus melakukan upaya pengejaran untuk menangkap para pelaku yang tersisa.