Ini Peran 4 Tersangka dalam Kasus Penembakan Brigadir J
Timsus Mabes Polri telah menetapkan mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka baru kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers, Selasa, 9 Agustus 2022 petang.
Saat ini, Irjen Ferdy Sambo ditempatkan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok demi kelancaran pemeriksaan.
Konferensi pers tersebut dihadiri Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, Kabareskrim Komjen Agus Ardianto, Dankor Brimob Komjen Anang Revandoko. Kemudian Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri serta Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Agus Andrianto mengungkapkan selama proses penyidikan kasus penembakan Brigadir J, tim khusus Polri menetapkan 4 tersangka. Selain Ferdy Sambo, siapa saja mereka dan apa perannya dalam kasus penembakan Brigadir J tersebut? Berikut identitas para tersangka dan perannya masing-masing:
Bharada Richard Elizer (RE)
Bharada RE adalah eksekutor penembakan Yosua atau Brigadir J. Hal itu diketahui berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan timsus Polri.
Brigadir Ricy Rizal (RR)
Brigadir RR berperan membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J. Tidak dijelaskan sejauh mana Brigadir RR membantu dalam kasus kematian Brigadir J tersebut.
KM
Tersangka ketiga, KM, belum diketahui identitas aslinya. Namun peran KM sama dengan Brigadir RR yakni menyaksikan dan membantu.
Irjen Ferdy Sambo (FS)
Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo adalah yang berperan sebagai orang yang menskenario peristiwa dalam penembakan Brigadir J. Ferdy Sambo pula yang memerintahkan Bharada E melakukan penembakan terhadap Brigadir J.
Salah satu rekayasa yang dirancang Sambo adalah dengan menembak tembok berkali di sekitar TKP agar terkesan terjadi aksi tembak menembak seperti yang dilaporkan di awal.