Ini Peran 2 Tersangka Video Syur Anak Vokalis Band, Polisi Buru Pelaku Lain
Polda Metro Jaya telah menangkap dan menetapkan dua tersangka pada kasus video syur yang melibatkan anak eks vokalis band Naif, David Bayu. Kini polisi memburu pelaku lain yang pertama kali mengunggah video tersebut.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Ade Safri Simanjuntak menyebut, dua tersangka masing-masing MRS 22 tahun dan JE 35 tahun.
Peran Tersangka
MRS yang ditangkap di Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. MRS berstatus mahasiswa dan menjual belikan video syur tersebut di akun Telegramnya.
Ada dua paket yang ditawarkan, yaitu paket VIP harga Rp35 ribu dan VVIP Rp100 ribu. Bisnis tersebut berlangsung sejak 2023 dengan omzet antara Rp1 hingga Rp2 juta per bulan.
Khusus video syur anak vokalis band, tersangka telah menggaet sebanyak 212.843 subscriber di kanal Telegra, Bernama Audrey Davis Viral, selama enam bulan terakhir. "Motif tersangka dalam menawarkan, menjual, mentransmisikan, menyebarkan konten file bermuatan asusila adalah ekonomi," katanya kepada media.
JE Unggah di Medsos
Sedangkan tersangka kedua JE, ditangkap di Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Sumatera Barat. Pengangguran ini hanya mengunggah video yang didapatnya di FYP TikTok. JE kemudian mengunduh video dan mengunggah Kembali di akun X miliknya, @HwanDongZhou.
Berbeda dengan tersangka pertama, JE hanya mendistribusikan tanpa memperjualbelikan video itu.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Buru Pelaku Lain
Namun polisi kini belum berhenti mencari pelaku lain. Mereka sedang mencari siapa pelaku yang pertama kali mengunggah video anak eks okalis Naif, David Bayu, itu ke media sosial.
"Penyebar pertama sedang dicari, itu yang saat ini sedang dilakukan tim penyidik kami," imbuhnya.