Ini Penyebab Barang Sitaan Satpol PP Surabaya Mudah Dicuri
DPRD Surabaya menyebut peristiwa pencurian barang sitaan di gudang Satpol PP Kota Surabaya yang ada di Jalan Tanjungsari Baru 11-15, Sukomanunggal, karena tidak ada pendataan yang jelas.
Hal tersebut diungkapkan oleh Waki Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Pertiwi Ayu Khrisna. Dugaan itu muncul ketika dia bertemu dengan Kasatpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto.
Dalam pertemuan itu, Ayu sempat menanyakan kepada Eddy, apakah pengambilan barang sitaan di gudang Satpol PP Kota Surabaya tersebut sebelumnya pernah terjadi.
“Mengingat dari rangkaian cerita, tidak hanya pada saat Pak Eddy menjabat kasus seperti terjadi. Jadi ini sudah lama, hanya saja tidak ketahuan,” kata Ayu, Senin, 6 Juni 2022.
Oleh karena itu, politisi Partai Golkar ini meminta agar Satpol PP Kota Surabaya mendata dengan rapi setiap barang sitaan yang masuk. Apabila dilelang pun harus dicatat secara jelas.
"Sistem Satpol PP tentang barang sitaan harus benar-benar ditertibkan. Artinya barang yang disita harus masuk di dalam data,” ucapnya.
Ayu mengungkapkan, pada tahun 2012 silam sempat memberlakukan peraturan tentang barang sitaan. Yakni, barang yang tidak diambil dalam tiga hari akan menjadi aset Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
"Dulu waktu tahun 2012 masih ada (aturan) tiga hari tidak diambil oleh yang tersita, maka menjadi aset milik pemkot," jelasnya.
Akan tetapi, lanjut Ayu, aturan yang telah dibuat tersebut hanya menjadi peraturan tertulis, bukan peraturan daerah (perda). Oleh karenanya, setiap barang sitaan yang hilang tidak bisa diketahui.
"Sehingga itu kalau hilang tidak terdeteksi," ujar dia.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengatakan, barang sitaan yang ada di gudang Satpol PP Kota Surabaya yang hilang adalah besi-besi Pedagang Kaki Lima (PKL).
“Diduga barang-barang yang dicuri itu potongan besi. Itu mungkin besi milik PKL yang disimpan. Kami berkoordinasi bagaimana pengelolaan barang bukti di Satpol PP itu sendiri,” kata Mirzal.
Mirzal mengungkapkan, pelaku bisa saja ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi. Mengingat, barang yang dicuri oleh anggota Satpol PP tersebut telah merugikan negara.
“Ketika barang itu sudah dilaporkan dalam barang milik negara, itu (tindak pidana) korupsi, bisa jadi ada kerugian negara. Ada indikasi korupsi,” jelasnya.
Advertisement