Ini Penjelasan Waskita Soal Divestasi Dua Ruas Tol ke Asing
Direktur Operasi II PT Waskita Karya Tbk Bambang Rianto menegaskan aksi perusahaan untuk divestasi ruas tol bukan berarti menjual aset milik negara kepada asing.
Bambang seperti dikutip Antara di Jakarta, Jumat, 20 Desember 2019, menjelaskan yang dilepaskan dalam aksi korporasi tersebut hanyalah hak konsesinya, bukan asetnya.
"Asetnya memang milik pemerintah, milik negara. Investor atau badan usaha jalan tol (BUJT) itu sebagai pemegang konsesi karena dia yang mengembangkan dan berinvestasi di atas lahan yang dijadikan jalan tol," katanya.
Bambang menuturkan dengan menjadi pemegang konsesi, badan usaha bisa mendapatkan pendapatan berulang (recurring revenue) karena investasi yang ditanamkannya.
Namun, pelepasan saham atau divestasi itu hanya akan diberikan untuk jangka waktu tertentu, yakni bisa kurang atau lebih dari 40 tahun sesuai perjanjian.
"Jadi yang dilepas itu hak konsesi, hak atas penerimaan revenue, yang memang merupakan return investasi badan usaha dalam membangun jalan tol. Artinya, secara kepemilikan tetap milik negara," katanya.
Waskita Karya melalui anak usahanya, PT Waskita Toll Road, resmi mendivestasikan dua ruas tol di Trans Jawa yang dimiliki perseroan kepada perusahaan asal Hong Kong Kings Key Limited yang merupakan anak perusahaan Road King Expressway International Holdings Limited.
Waskita Toll Road mendivestasikan masing-masing 40 persen saham yang dimilikinya di Ruas Tol Solo-Ngawi (PT Jasa Marga Solo Ngawi/JSN) dan di Ruas Tol Ngawi-Kertosono-Kediri (PT Jasa Marga Ngawi Kertosono Kediri/JNKK).
Dengan mendivestasikan dua ruas tol itu, Waskita Karya kini memiliki konsesi untuk 820,99 km jalan tol, di mana baru 331,15 km yang telah beroperasi.
Advertisement