Ini Pengakuan Suami yang Tega Jual Istrinya untuk Threesome
Nur Hidayat, pria 21 tahun asal Tuban, Jawa Timur mengaku tega menjual istrinya untuk melayani seks threesome dengan lelaki lain, lantaran terlilit hutang. Nur mengaku, PR telah dinikahi selama 1,5 tahun. Dari pernikahannya telah dikaruniai satu anak yang baru berusia 5 bulan.
"Selama 1,5 tahun menikah, sudah punya anak," kata Nur Hidayat, menjawab pertanyaan Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Leonard Sinambela, Rabu 3 Juli 2019.
Nur Hidayat menampik tega menjual si istri. Menurutnya, apa yang yang dilakukan lantaran istrinya juga sepakat, demi melunasi hutang biaya persalinan cesar kelahiran anak mereka.
"Buat nyaur (lunasi) hutang operasi cesar, Rp 8 juta, tinggal Rp 1 juta," kata Nur Hidayat, yang sehari-harinya berprofesi sebagai buruh pabrik ini.
Ia mengaku, memasang tarif istrinya senilai Rp 1, 5 juta untuk sekali kencan dengan pria lain, sekaligus juga dengan dirinya, di saat yang bersamaan.
"Ikut main juga (threesome), swinger belum pernah," singkat Nur Hidayat.
Sementara itu, dari aksi prostitusi tersebut, Leonard mengatakan pihaknya menetapkan satu tersangka yakni Nur Hidayat sendiri.
"Yang kita tetapkan tersangka ini (Nur Hidayat) satu orang, dia yang menawarkan. Dia yang menerima uangnya, dia yang menerima pembayaran," kata Leonard.
Leonard menyebut, para pengguna jasa threesome yang ditawarkan Nur Hidayat melalui Twitter ini adalah orang-orangvyang berasal dari wilayah Jatim, seperti Jember, Malang dan sebagainya.
"Pemakainya dari Jember, Malang, tapi mainnya di Prigen," kata Leonard.
Leonard pun mengatakan pihaknya kini juga tengah mendalami dugaan bahwa Nur Hidayat juga menawarkan layanan seks tukar pasangan atau swinger.
"Karena ini (di Twitter) ditawarkannya threesome maupun swinger," kata dia.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita selimut, baju tidur, celana dalam, pakaian dalam, dua Handphone, dan uang sebesar Rp. 1.500.000.
Atas perbuatannya, tersangka Nur Hidayat dijerat pasal 296 KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja mengadakan atau memudahkan cabul dengan orang lmn dengan ancaman pidana satu tahun empat bulan penjara, dan Pasal 506 KUHP tentang tindak pidana mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan, dengan ancaman pidana setahun penjara. (frd)
Advertisement