Ini Pengakuan Sopir Truk Tangki Tabrak Pengunjung Karnaval
Anton Dwi Aryatama, 33 tahun, sopir truk tangki air yang terlibat kecelakaan di turunan Karlina Jalan Raya Desa Sajen, Kecamatan Pacet, Mojokerto ditetapkan sebagai tersangka. Dia mengaku sempat berhenti 10 menit sebelum mengalami rem blong.
"Saya berhenti selama 10 menit sebelum belok. Saya juga mengira-ngira rem saya cukup apa tidak. Posisi mobil saya oper gigi satu, habis itu saya turun," katanya kepada wartawan saat konferensi pers di Kantor Satlantas Polres Mojokerto, Jumat, 25 Agustus 2023.
Anton kembali melanjutkan perjalanannya, saat belok ke kiri di turunan Karlina, tiba-tiba truk tangki air yang dikendarai mengalami gagal fungsi rem. Karena tak bisa mengendalikan laju kendaraannya, ia tidak bisa menghindari tabrakan dengan sejumlah sepeda motor di depannya.
Melihat banyaknya penonton Karnaval, ia menghentikan laju kendaraan dengan cara membanting setir ke arah kiri dan menabrak mobil Avanza hitam N 1855 EO untuk menghindari lebih banyak korban.
"Saya melihat sepeda motor banyak, tidak teratasi makannya saya nabrak sepeda motor. Saya menghentikan laju ke kiri, ada tebing dan mobil Avanza. Kalau lurus terus kayaknya korban nanti banyak," ungkapnya.
Ia memastikan kembali jika melaju dengan kondisi persneling berada di gigi satu dan mengalami gagal fungsi rem. "Posisi turun rem blong," tandas Anton.
Waka Polres Mojokerto Kompol Afner Pangaribuan mengatakan, sopir truk tangki air Anton Dwi Aryatama, 32 tahun, warga Tambakmayor Baru Timur Kelurahan/Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya, itu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pemeriksaan secara intensif oleh Unit Gakkum Satlantas Polres Mojokerto.
Anton dijerat Pasal 310 ayat 4 dan 2 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dia diancam penjara selama 6 tahun.
"Untuk status sopir sudah kita naikkan sebagai tersangka. Pertimbangannya sesuai Pasal 310 karena kelalaiannya menyebabkan orang meninggal dunia," kata Afner.
Afner menyebut, dari hasil pemeriksaan, awalnya Anton masih memakai persneling gigi 2 saat melaju dari selatan. Lalu mengoper ke gigi 1 ketika turun di bawah simpang tiga Karlina.
"Sempat mengalihkan dari gigi dua ke satu," ujarnya.
Anton ditetapkan tersangka karena dianggap lalai dalam kecelakaan yang memakan dua korban jiwa dan 13 orang luka-luka. Pihaknya masih akan mendalami kondisi truk tangki dengan menghadirkan saksi ahli.
"Saksi ahli kita datangkan dari KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi)," ujarnya.
Advertisement