Ini Pengakuan Pelaku Pembakaran Mapolsek Tambelangan
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) kembali mengamankan tiga pelaku perusakan dan pembakaran Markas Polsek Tambelangan, Sampang. Ketiganya, menyerahkan diri ke kepolisian setempat.
Tiga orang tersebut adalah Satiri (42), Bukhori alias Tebur (33), dan H. Abdul Rahim (49). Mereka adalah warga Desa Samaran, Tambelangan, Sampang.
Kasubdit I Kamneg (Keamanan Negara) Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Suryono, mengatakan tiga orang tersebut mulanya masih berstatus saksi saat menyerahkan diri ke Polres Sampang.
"Tiga orang ini menyerahkan diri ke Polres Sampang. Lalu diserahkan ke Ditreskrimum Polda Jatim untuk dilakukan pemeriksaan," kata Suryono, di Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu, 12 Juni 2019.
Di Polda Jatim, ketiganya lalu diperiksa dan menjalani gelar perkara. Hasilnya, tiga orang tersebut terbukti terlibat dalam penyerangan dan pembakaran Mapolsek Tambelangan. Status mereka pun naik sebagai tersangka.
"Hasil pemeriksaan dan dilanjutkan dengan gelar perkara ketiga orang tersebut cukup bukti dan dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," katanya.
Suryono melanjutkan, peran ketiga orang itu juga terlibat melakukan pelemparan batu ke arah Mapolsek Tambelangan, saat peristiwa tersebut.
"Peran dari tiga pelaku ini sama dengan tersangka sebelumnya ikut melakukan pelemparan menggunakan batu-batu ke arah Polsek Tambelangan," kata dia.
Dengan ditahannya ketiga orang tersangka baru itu, kata Suryono saat ini masih ada sejumlah terduga pelaku perusakan dan pembakaran, lain yang belum berhasil diamankan.
Suryono pun mengimbau agar nama-nama yang masuk dalam DPO itu segera menyerahkan diri. Kendati demikian polisi juga tetap melakukan upaya pengejaran.
"Masih ada belasan orang lagi yang masih kita cari. Kami imbau menyerahkan diri kepada kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kita akan tetap cari," kata dia.
Sementara itu, salah satu tersangka Satiri, mengatakan saat kejadian ia usai menjalani ibadah tadarus. Ia pun mengaku mulanya tak tahu rencana penyerangan tersebut.
"Saya abis tadarus, mendengar suara letusan penasaran kemudian mendatangi lokasi dan ternyata sudah terbakar," kata Satiri.
Usai mengetahui ada peristiwa penyerangan, Satiri pun mengaku tersulut. Ia akhirnya ikut melakukan pelemparan ke arah gedung Mapolsek Tambelangan.
"Udah biasa ikut melempari, karena ikut-ikutan aja. Tapi lemparnya enggak sampe ke dalam. Enggak niat apa, enggak niat buruk," kata dia.
Sebelumnya, Polda Jatim juga telah membekuk enam orang tersangka dalam perkara ini. Para tersangka itu yakni Habib Abdul Kodir Alhadad (AKA), Habib Hasan (H). Ali (A), Hadi (H), Supandi (S), dan A. Muhtadir (AM).
Para tersangka tersebut sementara ini dijerat dengan pasal berlapis tentang perusakan, pembakaran, dan pengeroyokan, yakni pasal 200 ke-1 dan ke-3 KUHP, pasal 187 KUHP dan pasal 170 ayat (1) KUHP. (frd)
Advertisement