Ini Pengakuan Mantan Sekdakab Zaini Usai Diperiksa KPK
Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo, Ahmad Zaini diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, 17 Maret 2022.
Pemeriksaan tersebut dilakukan di lantai tiga Mapolresta Sidoarjo selama kurang lebih 8 jam, mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.
Zaini mengaku, pemeriksaan berkaitan dengan dugaan kasus gratifikasi proyek di lingkup Pemerintah Kabupaten Sidoarjo pada era Bupati Saiful Ilah.
"Ya berkaitan dengan kasus gratifikasi mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah. Kami diperiksa selama 8 Jam," kata Zaini melalui telepon seluler, Jumat, 18 Maret 2022.
Selain Zaini, ada tiga pejabat Pemkab Sidoarjo yang turut diperiksa, yakni dr Atok Irawan, Mantan Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan (PUBMSDA); Yudi Tetra serta mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sidoarjo, Ari Suryono.
"Selain saya, ada beberapa pejabat yang diperiksa oleh penyidik KPK," kata laki-laki yang kini menjabat sebagai Asisten 3 Bagian Administrasi Umum Pemkab Sidoarjo.
Zaini menambahkan, ada 20 pertanyaan lebih yang ditanyakan penyidik KPK. Pertanyaan tersebut berkaitan dengan sumber uang yang didapat mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah terkait kasus gratifikasi proyek di lingkup Pemkab Sidoarjo.
"Yang ditanyakan ini kasus lain, dan dari sumber lain. Ada 20 pertanyaan lebih yang ditujukan kepada saya, terkait uang yang didapat Saiful Illah selain dari pengadaan jasa proyek," pungkasnya.
Advertisement