Ini Motif Tersangka Nekat Mencium Jenazah Covid-19
Polresta Malang Kota telah menetapkan AS, usia 53 tahun sebagai tersangka karena berupaya merebut dan melakukan penciuman jenazah Covid-19 di Rumah Sakit (RS) Soepraoen pada 8 Agustus 2020 lalu.
Tersangka dikenakan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata, menyatakan bahwa motif tersangka sampai nekat mencium jenazah Covid-19 karena ada ikatan emosional dengan korban.
"Dari informasi bahwa yang bersangkutan (jenazah Covid-19) adalah tokoh agama yang dihormati. Jadi kerabat dan pihak keluarga ingin mengantarkan (jenazah Covid-19) untuk yang terakhir kali," ujarnya pada Jumat 21 Agustus 2020.
Leo mengatakan, sebelumnya pihak kepolisian sudah menawarkan kepada kerabat dan keluarga jenazah Covid-19 untuk ikut mensalatkan jenazah dengan jumlah terbatas.
"Pihak keluarga juga akan kami berikan Alat Pelindung Diri (APD) tingkat tiga (baju hazmat)," ungkapnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Azi Pratas Guspitu menjelaskan bahwa tersangka AS tidak ada ikatan keluarga dengan jenazah Covid-19 yang dicium.
"Hubungan AS dengan jenazah itu bukan keluarga, jadi itu kerabat dekat saja. kalau dari (keterangan) AS ini, karena korban ini banyak membantu semasa dia kesulitan," katanya.
Ketika penyidikan, Azi mengatakan bahwa tersangka AS menyesali perbuatannya yang berupaya untuk mengambil jenazah lalu menciumnya. Upaya AS untuk membawa jenazah digagalkan polisi setelah diberikan penjelasan.
"Awalnya dia memang membawa (jenazah Covid-19), tapi petugas kami di lapangan mengimbau bahwa jenazah tidak boleh dibawa pulang. Akhirnya dia (tersangka AS) mengikuti apa yang disampaikan petugas kami," terangnya.
Polresta Malang Kota akan kembali melakukan pemeriksaan lanjutan kepada tersangka AS, pekan depan untuk keperluan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan.
Hasil test swab atau uji usap tersangka pencium jenazah yang positif terinfeksi virus corona, tersangka AS, usia 53 tahun, dinyatakan negatif Covid-19.
Total polisi melakukan uji swab kepada tiga orang. Selain tersangka AS, dua orang merupakan keluarga dari AS. Satu di antaranya dinyatakan positif Covid-19.
Satu orang keluarga tersangka yang dinyatakan positif Covid-19 tersebut di bawa ke rumah karantina di Jalan Kawi, Kota Malang untuk menjalankan isolasi mandiri.
Untuk diketahui, pada 8 Agustus 2020 lalu terjadi insiden pengambilan paksa jenazah Covid-19 oleh sekelompok warga di salah satu rumah sakit rujukan di Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Dalam video berdurasi 2 menit 42 detik memperlihatkan aksi warga yang mencoba menggotong jenazah pasien Covid-19 untuk dimasukkan ke dalam mobil pribadinya.
Advertisement