Ini Motif Suami Mutilasi Istrinya di Malang
James Loodewyk Tomatala tega membunuh istrinya, Ni Made Sutarini, usia 55 tahun. Pembunuhan dilakukan di rumahnya, Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur, Sabtu 30 Desember 2023.
Tak hanya dibunuh, pelaku berusia 61 tahun tersebut juga memotong-motong atau memutilasi mayat korban menjadi 10 bagian. Kuasa hukum James Loodewyk Tomatala mengungkap, motif pembunuhan tersebut.
Menurut Guntur Putra Adiwijaya, saat melakukan aksinya, sang klien bermasalah dengan psikologisnya. “Tersangka cerita secara tidak langsung, psikologisnya memang kurang baik,” ujarnya kepada awak media, Kamis 4 Januari 2023.
Guntur mengatakan, saat kliennya bertemu dengan korban, kondisinya tak bisa mengontrol emosi sehingga melakukan pembunuhan dan mutilasi.
“Tersangka juga secara membabi-buta seperti itu, kerasukan atau gimana tapi tersangka sudah sadar apa yang telah dilakukan,” bebernya.
Kuasa hukum menilai, kliennya tidak pernah sama sekali melakukan pembunuhan berencana seperti pasal yang disangkakan terhadap yang bersangkutan.
“Kalau direncanakan belum ditemukan dari hasil penyidikan. Dugaan sementara dari kami tidak ada perencanaan,” ujar Guntur.
Sebelumnya, James dijerat dengan pasal berlapis mulai dari pasal Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) hingga Pasal Pembunuhan Berencana. Kepolisian menjerat tersangka dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 340 KUHP subsider Pasal 44 ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004.
Advertisement