Ini Motif Paman Tusuk Keris ke Ponakan hingga Meninggal di Bangkalan
Kasus penganiayaan yang dilakukan paman terhadap keponakan hingga meninggal di Kabupaten Bangkalan, terungkap. Antara paman dan keponakan sempat cekcok hingga adu fisik yang diduga masalah keluarga.
Peristiwa penganiayaan terjadi di antara rumah pelaku berinisial H,60, tahun, dan rumah korban AM, yang berdekatan di Dusun Tambak Agung, Desa Tanah Merak Laok, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, pada Minggu 30 Juni 2024 lalu. Peristiwa berdarah itu terjadi sekitar pukul 08.00 WIB.
Menurut Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, peristiwa penganiayaan tersebut bermula saat pelaku berinisial H dan R (ayah sambung) korban sedang gotong royong membantu tetangganya menurunkan genteng rumah.
Namun, keduanya tiba-tiba terlibat cekcok mulut yang diduga terkait masalah keluarga. Kemudian R pulang ke rumahnya yang dikira oleh pelaku R pulang untuk mengambil senjata tajam.
Pelaku pun juga pulang ke rumahnya dan mengambil sebuah pusaka berupa keris. Kemudian pelaku duduk di depan rumahnya yang jarak dengan rumah R sekitar 50 meter.
“Selang beberapa lama, korban AM tiba-tiba datang ke rumah pelaku sambil marah-marah dan sempat beberapa kali memukul kepala pelaku,” beber AKBP Febri, Selasa 2 Juli 2024.
Kapolres AKBP Febri mengatakan jika pelaku melawan dengan menusukkan keris yang dipegangnya ke korban.“Tusukan itu mengenai dada sebelah kiri korban, sehingga korban mengalami luka tusuk,” paparnya.
Setelah itu, keduanya dipisahkan oleh beberapa warga yang berada di sekitar tempat kejadian. Pelaku dibawa ke belakang rumahnya, sementara korban dibawa ke Puskesmas Kwanyar untuk mendapatkan pertolongan.
“Namun sesampainya di Puskesmas korban sudah meninggal dunia. Akhirnya korban dibawa ke RSUD Bangkalan untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium forensik,” tambah AKBP Febri.
Dari perkara ini, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP subs pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Advertisement