Ini Motif Guru Ngaji di Mojokerto Cabuli 4 Anak Bawah Umur
Abdul Rohim 59 tahun guru ngaji asal Kecamatan Mojoanyar, Mojokerto diamankan polisi setelah dilaporkan mencabuli 4 anak di bawah umur yang masih tetangganya sendiri. Rohim mengaku hanya sekadar menumbuhkan rasa kasih sayang terhadap para korban.
Para korban berusia 13, 14, 15 dan 16 tahun. Pelaku melakukan pencabulan di rumah masing-masing korban. Perbuatan pelaku terungkap setelah salah satu dari korban bercerita ke orang tuanya.
Selanjutnya, orang tua para korban mendatangi rumah pelaku untuk mengklarifikasi pada Kamis, 18 Januari 2024. Sekitar pukul 21.00 WIB, Rohim diamankan warga di rumah kepala dusun setempat.
Malam itu juga polisi menggali keterangan awal dari 4 korban yang mengaku dicabuli Rohim. Baru sekitar pukul 21.30 WIB, bapak dua anak itu dibawa polisi untuk diserahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto.
Kanit PPA Satrekrim Polres Mojokerto Ipda Herwanto menjelaskan, perbuatan tak terpuji itu dilakukan pelaku tidak hanya sekali saja. Rohim berulang kali melakukan pencabulan kepada korban sejak tahun 2020.
Terahir pelaku melalukan perbuatan bejatnya di rumah korban pada Sabtu, 13 Januari 2024, siang. Awalnya, pelaku mendatangi rumah korban dengan alasan meminjam mesin penjahit milik ibunya.
"Korban tidak bisa memberikan jawaban karena Ibunya masih tidur. Korban terburu-buru karena ada tugas kelompok. Lalu korban ditanya oleh pelaku, ada bekal tidak untuk kerja kelompok? Kemudian dikasih pelaku Rp 50 ribu asal mau dicium dan diremas payudaranya," kata Herwanto kepada wartawan, Jumat 19 Januari 2024.
Hal yang sama juga dilakukan pelaku kepada para korban lainnya. “Pada saat mereka main , tiba-tiba didatangi, dicium diremas payudara," ungkapnya.
Menurut pengakuan pelaku, lanjut Herwanto, pelaku melakukan perbuatan cabul karena ingin menumbuhkan rasa kasih sayang. Pelaku juga mengakui perbuatannya dan mengaku kilaf.
"Pengakuan dari tersangka, ini hanya sekadar menumbuhkan rasa kasih sayang. Karena mulai dari kecil anak-anak ini sering main ke tempat tersangka, dianggap mereka masih kecil," terangnya.
Atas aksi bejatnya, Abdul Rahim dijerat pasal 81 ayat (1) dan (4) juncto pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.