Ini Motif Dua Pemuda di Mojokerto Keroyok Pelajar SMP
Penyebab MTH, pelajar SMP di Mojokerto tewas dikeroyok dua pemuda gegara masalah sepele. Korban berusia 14 tahun itu ketahuan menggunakan foto salah satu tersangka untuk profil WhatsApp (WA).
"Motif karena tidak suka, korban ini diketahui menggunakan foto dari pelaku anak NA untuk chatting dengan teman wanita. Sehingga NA ini merasa jengkel," kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Thiksnarto Andaru Rahutomo kepada wartawan, Kamis 17 Maret 2022.
Pelaku NA yang masih berusia 16 tahun asal Kecamatan Puri ini, meminta bantuan kepada tersangka MI, 21 tahun warga Kecamatan Trowulan, untuk melakukan penganiayaan kepada korban.
Untuk menjebak pelaku, NA juga meminta bantuan teman perempuannya berinisial L, agar mengajak korban keluar dan bertemu.
"Mereka menyusun sebuah rencana, NA meminta bantuan temannya saksi L untuk mengajak korban ke sebuah tempat di daerah Puri," ujar Andaru.
Pada Minggu 13 Maret 2022, korban kemudian bertemu dengan saksi L. Mereka mengendarai sepada motor menuju sebuah pohon beringin di daerah Kecamatan Puri. Karena kondisi becek korban mengajak teman perempuannya itu kembali.
Pada saat perjalanan pulang, di Jalan Dusun Tambang Desa Karang Jeruk, Kecamatan Jatirejo, korban bertemu dengan kedua pelaku.
"Kedua pelaku sudah menuju ke lokasi juga. Namun saat itu korban tidak mau turun dan meminta kembali, akhirnya keduanya kembali saat perjalanan kemudian pelaku meneriaki korban dan di situlah terjadi pengeroyokan," tagas Andaru.
Sementara, saat ini perempuan berinisial L masih diperiksa menjadi saksi oleh pihak kepolisian. "L statusnya saksi, apakah dia ikut dalam perencanaan atau sebatas dimanfaatkan untuk menjemput korban," ujar Andaru.
Akibat pengeroyokan tersebut, MTH mengeluh pusing kepada orang tuanya. Bahkan, keesokan harinya, Senin 14 Maret 2022, ia kejang-kejang hingga tidak sadarkan diri. Sehingga MTH dilarikan ke RSI Sakinah di, Sooko, Mojokerto untuk menjalani operasi.
Namun nahas, MTH akhirnya meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSI Sakinah pada Selasa 15 Maret 2022, sekitar pukul 17.00 WIB.
"Keterangan dokter, korban mengalami pendarahan pada otak, tengkoraknya retak. Jadi, penyebab kematiannya pendarahan di otak," ungkap Andaru.
Sementara NA dan Indras ditangkap di rumah masing-masing pada Senin 14 Maret 2022 malam. Polisi menemukan ponsel milik korban di rumah Indras. Tersangka berniat menjual ponsel pintar tersebut.
Akibat perbuatannya, NA dan Indras harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto. Mereka dijerat dengan Pasal 76C juncto pasal 80 ayat (3) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan pasal 170 ayat (3) KUHP tentang Pengeroyokan.
Advertisement