Ini Motif Demonstran Aksi Tolak Omnibus Law Rusak Bus Polisi
Polresta Malang Kota menetapkan status tersangka kepada salah satu demonstran aksi tolak Omnibus Law, AN, usia 21 tahun. Ia ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti terlibat kerusuhan saat aksi. Dalam kerusuhan tersebut, AN merusak bus milik Polres Batu.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Azi Pratas Guspitu menyatakan, motif dari AN merusak bus milik Polres Batu karena merasa tidak senang dengan aparat kepolisian.
"Dia kesal dengan petugas (polisi). Dia meluapkan emosi dengan melempar bus polisi," ujarnya pada Selasa 13 Oktober 2020.
Azi menyatakan tidak tahu pasti penyebab kekesalan tersangka tersebut kepada kepolisian sehingga yang bersangkutan saat aksi meluapkannya dengan merusak bus polisi.
"Itu hanya karena tidak suka saja," katanya.
Azi menuturkan, kedatangan AN saat terjadi aksi tolak Omnibus Law juga lebih didorong oleh rasa kekesalannya kepada pihak kepolisian, bukan pada isu penolakan dari Undang-Undang Cipta Kerja itu sendiri.
"Dia tidak paham (Omnibus Law) dia mengaku tidak tahu terkait apa demonstrasinya. Cuma karena emosi dan diluapkanlah (dengan merusak bus polisi)," tuturnya.
Yang bersangkutan, terang Azi, juga tidak terafiliasi dengan kelompok manapun. Ia mendatangi aksi tolak Omnibus Law saat melihat postingan di media sosial Facebook.
"AN bukan dari kelompok mana, dia ikut demo karena melihat postingan aja. Terus jalan ke sini sama istrinya ke tempat demo (Kawasan Alun-Alun Tugu, Kota Malang)," ujarnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, AN diketahui melakukan pelemparan ke bus Polres Batu yang menyebabkan kaca sebelah kiri bus tersebut pecah.
"Dia melempar sebelah kiri kaca pakai batu, pengakuannya berkali-kali. Sama melempari petugas (polisi) juga," tutup Azi.
Atas perbuatannya AN, terancam dikenakan pasal 179 subsider 406 KUHP terkait perusakan terhadap orang atau barang dengan ancaman maksimal 7 tahun kurungan penjara.
Diberitakan sebelumnya, AN merupakan salah satu dari 129 peserta aksi yang ditahan oleh Polresta Malang Kota. Namun, dalam perkembangannya, hanya AN yang akhirnya sampai saat ini masih ditahan di Polresta Malang Kota.
AN berdasarkan pemeriksaan oleh Polresta Malang Kota terlibat pelemparan batu ke bus Polres Batu yang menyebabkan kaca mobil tersebut pecah.
Polisi juga sudah mengamankan barang bukti berupa pecahan kaca dan juga bongkahan batu yang dipakai oleh AN melempar bus dari Polres Batu.
Diketahui dalam aksi tolak Omnibus Law di Kota Malang beberapa hari lalu menyebabkan beberapa kerusakan seperti mobil dinas, bus Polres Batu, truk Dinas Polres Blitar, Kantor DPRD, Kantor Balai Kota hingga beberapa fasilitas di jalan dan taman.