Ini Motif Aniaya Siswa Perguruan Silat di Kediri hingga Tewas
Dibantu Unit Jatanras Polda Jatim, Satreskrim Polres Kediri Kota akhirnya berhasil meringkus 4 pelaku pengeroyokan yang menewaskan seorang mahasiswa yang juga murid perguruan pencak silat.
Dikatakan Kapolres Kediri Kota AKBP Teddy Chandra, kasus pengeroyokan ini terungkap setelah anggotanya melakukan penyelidikan kurang dari satu bulan.
Berdasarkan laporan polisi, peristiwa pengeroyokan terjadi pada Rabu 4 Oktober 2023 sekitar pukul 01.30 WIB. Lokasinya di jalan Inspeksi Brantas Kecamatan Mojoroto. Terkait perkara ini penyidik telah memeriksa 24 orang saksi.
Sedangkan 4 orang tersangka yang diamankan, yaitu berinisial BYR 18 tahun pelajar asal Lingkungan Tamanan Kota Kediri. SBS 19 tahun pelajar warga Kecamatan Semen, MBM 18 tahun pelajar asal Kecamatan Semen serta AA 19 tahun pelajar warga Kecamatan Semen kabupaten Kediri.
"Peristiwa bermula ketika korban bersama saksi selesai melakukan latihan di kampus menuju tempat kejadian perkara. Pada saat di lokasi, datang 4 orang pelaku dari arah selatan menuju ke Utara dan menjumpai korban. Seketika itu pelaku turun dari kendaraan dan mengeroyok korban," jelasnya.
"Pelaku mengeroyok dengan tangan kosong dan hingga mengenai wajah, menarik rambut dan membentur benturkan di tiang. Setelah korban tersungkur pelaku lainnya menendang dada dan perut sehingga korban tak sadarkan diri. Setelah itu pelaku kabur," ungkap AKBP Teddy Chandra.
Melihat korban tak sadarkan diri warga secepatnya menolong dan membawanya ke rumah sakit. Korban Sempat menjalani perawatan intensif di rumah sakit, tetapi akhirnya meninggal dunia.
Dari kejadian ini polisi mengamankan barang bukti berupa kamera CCTV di enam titik, surat hasil visum et repertum. Kemudian laporan rekam medik serta perlengkapan pakaian milik korban dan pelaku serta alat bukti lainya.
Pasal yang disangkakan terhadap para pelaku yaitu Pasal 170 ayat 2 Jo Pasal 555 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dijelaskan bahwa barang siapa secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang dimuka umum hingga menyebabkan orang tersebut meninggal dihukum penjara selama lamanya 12 tahun. "Kami segera melakukan proses sidik dan sudah dilakukan penahanan terhadap para tersangka," tuturnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Kediri Kota Iptu Nova Indra Pratama menyebut jika motif pengeroyokan dipicu ketersinggungan dari pelaku yang saat itu sedang buang air kecil. Kemungkinan terpengaruh alkohol pelaku seolah olah merasa dilirik oleh korban dan temannya. Pelaku tidak terima lalu mendatangi dan terjadi pengeroyokan.
"Jadi empat orang ini tidak masuk dalam organisasi apa pun. Murni memang mereka habis duduk duduk kemudian pukul 02.00 WIB melintas di Brantas numpang buang air kecil lalu dilihat korban termasuk saksi yang akhirnya terjadilah kasus pengeroyokan," tambahnya
Selama itu pelaku tidak lari kemana mana hanya berada di seputaran Kota Kediri.
Advertisement