Ini Modus Ustadz di Mojokerto yang Diduga Cabuli Santriwati
AM 50 tahun, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) di Mojokerto diduga mencabuli dan menyetubuhi santriwatinya. Lalu, bagaimana modus terduga pelaku melancarkan pencabulan dan persetubuhan tersebut?
Kuasa hukum korban M Dhoufi mengatakan, korban mengaku dicabuli dan disetubuhi sejak tahun 2018 di Ponpes. Tepatnya di salah satu kamar asrama putri yang tidak ditempati.
"Terakhir disetubuhi tanggal 15 September 2021, sekitar jam 23.00 WIB, saat korban tidur di ruang tengah kamar santri putri. Tiba-tiba korban terbangun karena ada yang meraba alat kelamin wanitanya itu, ternyata AM itu," kata Dhoufi saat di Polres Mojokerto kemarin.
Terahir disetubuhi korban sempat menolak. Namun, gadis di bawah umur itu tidak berdaya dengan tingkah seorang guru yang dianutnya.
"Untuk yang terakhir ditolak terus ditolak sampai korban tak berdaya, di situ di tempat itu, seorang perempuan yang masih kecil di bawah umur tidak mengerti hal yang seperti itu. Apalagi dengan seorang, maaf, mungkin kepada guru yang tidak berani melawan," ungkapnya.
Dhoufi menjelaskan, modus AM memberikan bujuk rayu kepada korban dengan dalih mendapatkan berkah dari seorang tokoh yang dituakan di lingkungan Ponpes.
"Saudara AM ini membujuk rayu bahwa ini adalah istilahnya biar mendapatkan berkahnya dari seorang tokoh yang dituakan di lingkungan Ponpes itu. Jadi motifnya dia dapat berkahnya," jelas Dhoufi.
Tak hanya itu, AM juga menjanjikan kepada korban menjadi istri setelah melakukan persetubuhan terhadap gadis berusia 14 tahun asal Kecamatan Buduran, Sidoarjo, tersebut.
"Setelah persetubuhan dia menyatakan bahwa ini nanti kamu saya jadikan istilahnya istri, ada masnah, Watsulah atau Warubah (Istri ke-1, ke-2 dan ke-3)," tegasnya.
AM dilaporkan ke Polres Mojokerto pada Jumat, 15 Oktober 2021. Pengasuh Ponpes itu diduga melakukan pencabulan dan pemerkosaan terhadap seorang santriwati yang berusia 14 tahun.
Santriwati asal Kecamatan Buduran, Sidoarjo, itu diduga diperkosa dan dicabuli sejak 2018. Korban akhirnya mengadu kepada orang tuanya karena sudah merasa tidak nyaman.
Sejauh ini polisi telah menggali keterangan dari para saksi, mengantongi hasil visum korban, memeriksa AM, serta menggeledah Ponpes pada Senin, 18 Oktober 2021 malam.
Kasus yang menimpa seorang pimpinan Pondok Pesantren Darul Muttaqin di Jalan Mbah Gepuk, Dusun Sampang, Desa Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Mojokerto, ini sedang dalam penanganan Unit PPA Polres Mojokerto.
Namun pihak kepolisian Polres Mojokerto meminta pihak media menghubungi Kabid Humas Polda Jatim untuk mengetahui perkembangan kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan tesebut.