Ini Modus Mensos dan Anak Buahnya Bancakan Dana Bansos Covid-19
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menjelaskan kronologi Menteri Sosial Juliari Batubara dan anak buahnya rame-rame kemplang bantuan sosial Covid-19.
Aksi pemufakatan jahat Mensos bersama anak buahnya ini bermula dari proyek paket sembako untuk penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial senilai Rp 5,9 triliun.
KPK menyebut untuk melaksanakan proyek bansos itu, Juliari menunjuk dua Pejabat Pembuat Komitmen di Kemensos, yaitu Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Para pejabat bisa menunjuk langsung rekanan yang mengerjakan proyek.
KPK menduga mereka menarik fee sebanyak Rp10 ribu dari tiap paket sembako yang disalurkan ke masyarakat di Jabodetabek. Adapun setiap paket sembako itu seharga Rp300 ribu.
Matheus dan Adi pada Mei sampai November 2020 membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa perusahaan penyedia, seperti Ardian IM, Harry Sidabuke dan PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus. Penunjukan diduga diketahui oleh Juliari dan disetujui oleh AW
KPK menduga pada periode pertama duit yang diterima dari korupsi bansos Covid-19 sebanyak Rp12 miliar. Juliari diduga menerima Rp8,2 miliar.
"Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi JPB," kata Ketua KPK Firli pada Ahad, 6 Desember 2020.
Sementara pada periode kedua penyaluran bansos, duit yang diterima Juliari berjumlah Rp8,8 miliar. KPK menduga uang itu digunakan untuk keperluan pribadi Juliari.
Dalam kasus ini KPK menetapkan 5 (lima) tersangka, yakni :
a. Sebagai Penerima
1. JPB.
2. MJS.
3. AW.
Sebagai Penerima:
1. MJS dan AW dijerat melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
2. JPB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
b. Sebagai Pemberi
1. AIM.
2. HS.
Sebagai Pemberi: tersangka dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Advertisement