Ini Manfaat DBHCHT untuk Pembangunan Daerah di Lumajang
Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Kabupaten Lumajang terus digalakkan Pemerintah Kabupaten Lumajang. Kali ini melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lumajang, sosialisasi dikemas Talkshow Off Air Radio LPPL Suara Lumajang, di Warung Makan Dalame Pakdhe Kecamatan Gucialit, Rabu, 27 Oktober 2021.
Dalam Talkshow tersebut keynote speaker Asisten Administrasi Setda Kabupaten Lumajang, Nugroho Dwi Atmoko dan Nila Rachmawati, Pemroses Bahan Penyuluhan dan Layanan Informasi pada Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Probolinggo.
Nugroho Dwi Atomoko menjelaskan pentingnya Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) bagi pemerintah daerah. Dana tersebut digunakan untuk pembangunan di bidang infrastruktur, bidang kesehatan, bidang ekonomi dan sosial.
Untuk itu, jika peredaran rokok ilegal semakin marak, maka pendapatan negara akan berkurang. Hal itu akan berimbas pada penurunan anggaran yang diberikan kepada pemerintah daerah, dan pembangunan yang dilakukan juga akan terhambat.
"Semakin marak rokok ilegal, sumber penerimaan negara berkurang, imbasnya dana transfer yang dibagikan ke daerah juga berkurang. Itu mengurangi upaya pemerintah daerah untuk membangun daerah," ungkapnya.
Nugroho meminta adanya partisipasi dari semua pihak untuk menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Lumajang.
"Tentu daerah harus bisa berkontribusi dengan pihak terkait dengan unsur pengusaha dan masyarakat untuk menekan peredaran rokok ilegal," imbuhnya.
Di sisi lain, Nila Rachmawati, Pemroses Bahan Penyuluhan dan Layanan Informasi pada Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Probolinggo mengungkapkan peredaran Rokok Ilegal sangat berbahaya, terutama bagi pendapatan negara yang nantinya juga dikembalikan pada kepentingan masyarakat.
Beberapa dampak negatif dari peredaran rokok ilegal, di antaranya ;
1. Kondisi pasar terganggu karena harga rokok terpaut jauh
2. Merugikan keuangan negara dari segi penerimaan negara yang berkurang sehingga berdampak pada anggaran yang dikembalikan kepada masyarakat ikut turun
3. Merugikan industri rokok legal yang di dalamnya mampu menyerap banyak tenaga kerja di Indonesia
4. Tidak adanya informasi kandungan Tar dan Nikotin dalam bungkus rokok, sehingga dikhawatirkan tidak sesuai dengan standar produksi rokok yang dianjurkan.
Nila meminta agar masyarakat yang mengetahui adanya praktik jual-beli atau produksi rokok ilegal melaporkan kepada Kantor Bea Cukai Probolinggo, baik melalui telepon, email atau sosial media. Ia pun menjamin kerahasiaan identitas dan laporan masyarakat. (adv)
Advertisement