Ini Lokasi Lahan Milik Pemkot Surabaya Yang Akan Diminta
Pemkot Surabaya akan memanfaatkan beberapa aset lahan untuk kepentingan publik. Beberapa lahan aset milik pemkot itu tersebar di beberapa lokasi yang akan dimanfaatkan untuk kebutuhan fasilitas publik, seperti pembangunan gedung sekolah, tempat parkir, lapangan olahraga dan lainnya.
Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Kota Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu di Surabaya, Kamis mengatakan lahan aset berada di lokasi yang dinilai strategis. "Apalagi, saat ini izin pemakaian tanah di lokasi itu sudah berakhir," katanya.
Ada beberapa lahan aset yang bakal digunakan untuk kebutuhan fasilitas publik seperti halnya di Jalan Urip Sumoharjo No 5-7 dengan luas 763,20 meter persegi dan di Jalan Urip Sumoharjo No 8 Surabaya, dengan luas 349,53 meter persegi, saat ini digunakan oleh Yayasan Pendidikan UDATIN.
Selain itu di Jalan Pucang Anom Timur No. 32 Surabaya, dengan luas 1.206 meter persegi dan di Jalan Gubeng Kertajaya IV B No. 34, saat ini digunakan Perguruan Ilmu Sejati. Sedangkan di Jalan Kupang Segunting III / 12 C Surabaya, dengan luas 470 meter persegi, saat ini digunakan Yayasan Praja Mukti.
Menurutnya, sesuai dengan persyaratan pada saat pengajuan izin pemakaian tanah, bahwa apabila Pemkot Surabaya membutuhkan lokasi itu untuk kebutuhan pemkot, maka mereka harus menyerahkan tanah aset itu, dan konsekuensinya pemkot akan memberikan ganti rugi bangunannya.
Ia menyebut ada dua lahan aset yang digunakan Yayasan Pendidikan UDATIN, salah satunya masih bisa mereka gunakan, sementara lahan satunya akan digunakan pemkot untuk kebutuhan fasilitas gedung parkir.
Hal yang sama juga dilakukan Pemkot Surabaya di lahan yang kini digunakan Perguruan Ilmu Sejati di Jalan Pucang Anom Timur No. 32 Surabaya. Nantinya mereka masih bisa memanfaatkan lahan di Jalan Gubeng Kertajaya Surabaya.
Hal ini, lanjut dia, berdasarkan kajian yang telah dilakukan Pemkot Surabaya bahwa kebutuhan lahan parkir di kawasan itu dinilai penting. Apalagi, selama ini parkir kendaraan di lokasi itu berada di tepi jalan.
"Karena lokasi itu dari sisi izinnya sudah berakhir dan mereka tidak perpanjang, tapi kalau misalnya mereka tetap gunakan, kita akan berikan lokasi satunya, sehingga kebutuhan mereka bisa tetap terpenuhi dan kebutuhan Pemkot Surabaya bisa terakomodir," kata dia.
Sementara itu, Yayuk menyebut, untuk lahan aset yang berada di Jalan Kupang Segunting III / 12 C Surabaya, nantinya bakal digunakan pemkot untuk kebutuhan lapangan olahraga. Ia menilai bahwa di lokasi tersebut saat ini sudah menjadi kawasan padat penduduk sehingga kebutuhan ruang terbuka publik dinilai juga penting.
"Nantinya aset yang digunakan Yayasan Praja Mukti akan digunakan pemkot untuk lapangan olahraga, karena berada di tengah perkampungan, ini proses komunikasi dengan yayasan," katanya.
Terkait ganti rugi bangunan, Yayuk menjelaskan, bahwa Pemkot Surabaya telah menggandeng tim independen untuk menentukan nilai ganti rugi bangunan. Untuk itu, kata dia, pihaknya juga mengimbau kepada pemegang Izin Pemakaian Tanah (IPT) agar memahami, bahwa ini untuk kebutuhan publik yang lebih luas.
"Terkait biaya ganti rugi bangunan sudah kita siapkan, saat ini sedang proses negosiasi. Kami upayakan negosiasi selesai di tahun 2019," katanya. (An/ar)