Ini Lima Poin Larangan Penggunaan Plastik Oleh Pemkot Surabaya
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya secara resmi mengeluarkan imbauan agar tak lagi menggunakan kantong plastik dalam kehidupan sehari-hari utamanya dalam jual-beli di Kota Surabaya.
Surat edaran berisi imbauan bernomor 660.1/7953/436.7. 12/2019, dikeluarkan langsung dan ditandatangani Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini.
Surat itu ditujukan kepada berbagai OPD di Pemkot Surabaya, perusahaan ritel, restoran, pasar tradisional hingga masyarakat umum di Kota Surabaya.
Berikut lima poin yang tertulis di Surat Imbauan tersebut :
Pertama, Pemkot Surabaya mengimbau agar seluruh pihak tidak lagi menggunakan bungkus plastik dan styrofoam pada makanan dan minuman.
Kedua, menghindari penggunaan bahan styrofoam serta bahan plastik yang tidak ramah lingkungan untuk wadah dan/atau kemasan.
Ketiga, diimbau pula agar menggunakan kantong plastik/bioplastik ramah lingkungan sesuai dengan standart yang diterapkan.
Keempat, melakukan pemilahan sampah sekurang-kurangnya untuk tiga jenis sampah yaitu sisa makanan, plastik, dan kertas.
Kelima, yaitu agar dapat mendaur ulang sampah plastik dan kertas yang telah dipakai.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya, Eko Supiandi mengatakan, surat imbauan itu dikeluarkan Pemerintah Kota Surabaya sebagai bentuk tanggung jawab dan tindakan nyata untuk mengurangi sampah plastik di Kota Surabaya.
"Jadi imbauan supaya masyarakat tidak lagi menggunakan bahan plastik. Pelan-pelan dulu, kami mau bagaimana caranya supaya balik lagi ke jaman dulu yang tanpa plastik," katanya kepada ngopibareng.id, Rabu 14 Agustus 2019.