Ini Kronologis Penganiayaan Perawat Versi RS Siloam Sriwijaya
Pihak Rumah Sakit Siloam Sriwijaya akhirnya angkat bicara terkait insiden penganiayaan yang dilakukan salah seorang keluarga pasien kepada perawat Siloam Sriwijaya.
Nursing Development & Clinical Operations Division Head RS Siloam Sriwijaya, Benedikta Betty Bawaningtyas menjelaskan kronologis kejadian penganiayaan yang menimpa perawatnya itu.
Insiden yang terjadi sekitar pukul 10.00-11.00 itu bermula saat korban (perawat RS Siloam) melakukan pelepasan infus kepada pasien berusia dua tahun yang juga anak dari pelaku penganiaya.
"Jadi kemarin (kamis,red) itu rencana anak pasien mau pulang, pada saat mau melepas infus sekitar jam 10 hampir jam 11 siang. Pada saat perawat kami melepas infus sudah dilakukan sesuai SOP menggunakan kapas alkohol kemudian diplester,” kata Tata.
"Tapi karena anak umur dua tahun, sedang aktif-aktifnya dan langsung digendong, jadi darahnya keluar dan plesternya lepas," kata Tata.
Kejadian tersebut membuat ibu pasien panik dan berteriak komplain ke pihak rumah sakit. Pihak rumah sakitpun langsung memberikan penanganan kepada pasien.
"Langsung ditangani oleh kepala ruangan dan perawat tersebut. Pasien diganti kapas dan lain-lain dan sudah selesai sebenarnya," jelasnya.
Namun nyatanya, ibu pasien masih tidak terima dan mengadukan kejadian yang dialami anaknya ke suaminya (ayah pasien) yang berada di Kayu Agung.
"Suaminya baru datang sekitar jam 2 siang, terus tiba-tiba langsung bertanya perawat yang menindak anaknya. Mana perawat yang tadi? Perawat saya datang ke ruangan didampingi Duty Manager dan Kepala Ruangan untuk menjelaskan kembali," katanya.
Belum sempat memberikan penjelasan, pelaku langsung menampar korban dengan kepalan tangannya hingga korban terjatuh ke lantai dan meminta korban meminta maaf dengan bersujud.
"Lalu perawat kami langsung ditendang. Kemudian kepala ruangan langsung memegangi ayah pasien langsung dialihkan tapi dia tidak terima dan masih menganiaya dengan menjambak rambut perawat tersebut," katanya.
Sementara, Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polrestabes Palembang Komisaris Polisi M Abdullah mengatakan, polisi sudah menerima laporan penganiayaan tersebut.
Dari hasil visum, korban mengalami luka memar di bagian mata kiri dan bengkak di bagian bibir. "Rambut korban juga sempat dijambak oleh terlapor. Korban berhasil keluar kamar setelah diselamatkan rekannya," ujar Abdullah.
Abdullah menjelaskan, mereka saat ini masih melakukan pemeriksaan kepada para saksi atas kejadian tersebut. Hasil visum juga sudah diterima penyidik untuk menindaklanjuti laporan itu.
"Pelaku bisa dikenakan Pasal 351 tentang penganiayaan. Pelaku nanti akan kita periksa untuk kejadian ini," ujar Abdullah.