Guru Tampar Murid di Purwokerto Diselidiki
Beredarnya video heboh di media sosial seorang guru di Purwokerto menampar muridnya. Dalam video berdurasi sebelas detik itu tampak guru awalnya mengelus pipi seorang siswa di dalam ruang kelas. Setelah beberapa kali elusan, guru yang memakai kemeja putih biru langsung mengayunkan tangan kanannya ke arah pipi kiri siswanya dengan sekuat tenaga hingga menimbulkan suara yang cukup keras.
Video ini diunggah pertama kali oleh seorang siswa, di snapgramnya dan langsung tersebar luas di media sosial. Dari seragam yang dikenakan, kejadian dalam video itu terjadi di SMK Ksatrian Purwokerto.
Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMK Ksatrian Purwokerto, Inayah Rahmawati membenarkan kejadian dalam video itu. "Semuanya di luar dugaan kita, tidak ada skenario apa pun. Dan kejadian itu sebuah pembelajaran untuk kami, untuk guru, siswa dan sekolah," ujarnya.
Inayah menceritakan kejadian bermula saat jam pelajaran ke dua dimulai, siswa (korban pemukulan) berinisial I sedang santai di kantin. Siswa itu terlambat masuk kelas. Sang Guru (pelaku) yang tengah mengajar di kelas itu sebenarnya sudah beberapa kali menegurnya. Tapi I tetap berperilaku sama.
"Pas tadi pagi, mungkin sudah memuncak dan siswa ini sudah setahun diperingatkan tapi tetap tidak ada perubahan. Karena karakter guru kan beda. Pak gurunya masih muda, mungkin cara menegurnya pun berbeda," ujarnya.
Inayah menambahkan bahwa sang guru pelaku penampar itu berinisial L. Dia adalah seorang guru Teknik Komputer dan Jaringan (TKJ) yang berperilaku baik. Sikapnya sangat santun, taat beragama. Dia juga pembina Palang Merah Remaja (PMR).
Kasus itu sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Pihak sekolah telah memanggil L dan I untuk dimintai keterangan usai video itu menyebar. "Begitu kami dapat kiriman, kami laporkan juga. Tapi yang jelas sudah diselesaikan tadi pagi, anak yang menyaksikan dan yang share juga kita kumpulkan," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Seksi SMK pada Balai Pengendali Pendidikan Menengah dan Khusus (BP2MK) Wilayah V Banyumas, Kustrisaptono mengatakan pihaknya tengah menelusuri penyebab kasus tersebut. Kata Kustrisaptono tidak mungkin seorang guru langsung marah kepada siswanya jika tanpa alasan.
"BP2MK akan mengambil sikap adil. Karena guru juga dilindungi peraturan perundang-undangan untuk menegakan integritas siswa. Jika guru melakukan tindakan disiplin selama masih dalam koridor pembelajaran itu dilindungi UU dan BP2MK akan menegakan itu. BP2MK akan bersikap bijaksana," ujarnya.