Ini Keterangan Anies Baswedan Usai Dipanggil Bawaslu
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mendatangi Gedung Bawaslu RI di Jakarta Pusat, Senin, untuk melakukan klarifikasi terkait acungan "dua jari" pada Konferensi Nasional Partai Gerindra di Sentul, Jawa Barat, pada Senin 17 Desember lalu.
"Saya tadi dipanggil untuk pemeriksaan klarifikasi oleh Bawaslu Kabupaten Bogor. Pemanggilannya untuk tanggal 3 Januari," kata Anies.
Namun pada 3 Januari, Anies berada di Lombok sehingga dijadwalkan ulang menjadi tanggal 7 Januari 2019.
Bawaslu Bogor akhirnya bersedia untuk melakukannya di Jakarta sehingga secara transportasi memudahkan karena banyaknya kesibukan di Jakarta.
"Kemudian ada 27 pertanyaan yang tadi diberikan, prosesnya mulai jam satu selesai jam dua seperempat dan sesudah itu lebih banyak mengecek penulisan berita acara klarifikasi, jadi tadi disebutnya adalah permintaan klarifikasi," kata Gubernur.
Dijelaskannya pertanyaan adalah seputar kegiatan di Sentul International Convention Center. Pada waktu itu Anies memberikan sambutan.
"Mereka menyampaikan videonya lalu bertanya seputar itu dan saya jelaskan seperti apa yang ada di video itu. Saya sampaikan bahwa tidak lebih dan tidak kurang sehingga tidak perlu saya menambahkan," kata Anies.
Menurut dia, apa yang terucap di situ jelas kalimatnya dan Bawaslu bisa menilai.
Anies sebagai gubernur bisa mendatangi kegiatan apapun yang legal di negeri ini. Dia menegaskan ini bukan kegiatan ilegal.
"Ini kegiatan legal dan normal-normal saja bagi seorang gubernur untuk mendatangi kegiatan yang diselenggarakan oleh partai politik," kata Anies.
Meski begitu Jumat tanggal 14 Desember sebelum kegiatan di Sentul Anies mengirimkan surat kepada Kemendagri. Itu sudah dilakukan juga walaupun sebenarnya secara substansi gubernur bisa mengikuti kegiatan apa saja selama tidak melakukan kegiatan kampanye. (an/ar)