Ini Kelalaian Sopir Pikap Karnaval Maut Telan 7 Korban di Malang
Kepolisian Resor (Polres) Malang telah menetapkan Sopir Pikap Karnaval, Ustadi, usia 63 tahun sebagai tersangka karena kelalaiannya membuat mobil yang dikendarainya menabrak tujuh orang peserta karnaval. Satu orang peserta karnaval meninggal dunia di tempat karena luka di bagian kepala.
Karnaval digelar oleh Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang pada Minggu 24 September 2023, lalu. Kasatlantas Polres Malang, AKP Agnis Juwita mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku ditemukan melakukan kelalaian karena tidak mengecek posisi perseneling.
“Saat itu kendaraan sedang mati dan perseneling dalam keadaan gigi satu. Saat peserta karnaval sudah mulai jalan. Mobil dihidupkan, langsung melaju ke depan karena perseneling masih di gigi satu,” ujarnya pada Selasa 26 September 2023.
Agnis mengatakan bahwa posisi mobil pikap berada tepat di rombongan peserta karnaval dengan membawa konsumsi. Kondisi jalan yang menurun membuat laju mobil tidak terkendali.
“Keadaan jalan menurun membuat mobil pertama menabrak ogoh-ogoh, sound system dan menabrak peserta gerak jalan tadi. Terdapat tujuh korban,” katanya.
Selain itu, tersangka juga tidak tidak segera menarik hand rem untuk menghentikan lanu mobil saat jalan menurun sehingga meminimalisir jatuhnya korban.
“Murni kelalaian karena pada saat kejadian waktu kendaraan melaju, panik sehingga tidak memanfaatkan rem maupun handrem,” ujarnya.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 310 ayat 4 Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun.