Ini Kantor Baru Gugus Satgas Penanganan Covid-19 Pasuruan
Pasuruan siapkan posko gugus satgas penanganan covid-19 yang akan berkantor di Gedung Pelayanan Publik Terpadu Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan.
Gedung ini terletak di jalan Dr Soetomo No 25, Kecamatan Bangil dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat se-Kabupaten Pasuruan yang ingin mendapatkan semua informasi terkait Covid-19.
Kejari (Kepala Kejaksaan Negeri) Kabupaten Pasuruan, Ramdhanu Dwiyantoro mengatakan, sampai hari ini, persiapan sudah hampir selesai. Dimana seluruh ruangan sudah dilengkapi dengan berbagai fasilitas. Mulai dari meja, kursi, almari hingga peralatan elektronik seperti computer dan lainnya.
"Secepat mungkin kita selesaikan, karena sifatnya sudah urgent atau mendesak untuk segera digunakan," kata Ramdhanu, Rabu, 8 April 2020.
Lanjut Ramdhanu, digunakannya Gedung Pelayanan Publik Terpadu atau yang dulu dikenal sebagai Gedung TP4D ((Tim Pengawal Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah) sebagai Posko Penanganan Covid-19 di Kabupaten Pasuruan, tak lain setelah keberadaan TP4D resmi dihapus oleh Jaksa Agung.
"Fungsinya sama untuk digunakan dalam bidang pelayanan public. Segala informasi terkait Covid-19 atau Virus Corona akan kita sampaikan di tempat ini," katanya.
Lebih lanjut Ramdhanu menambahkan bahwasanya setiap ruangan sudah dipersiapkan untuk beberapa kepentingan. Diantaranya ruangan pengolahan data, ruang press release, hingga ruang meeting, diskusi atau rapat terbatas, serta ruangan yang bersifat umum.
Tak hanya itu, di depan posko juga telah dipasang baliho berukuran besar yang menandakan bahwa Gedung Pelayanan Publik Terpadu telah digunakan sebagai Posko Informasi Covid-19 di Kabupaten Pasuruan.
"Yang penting adalah ruangan pengolahan data dan ruangan yang bisa diakses oleh masyarakat, karena ini adalah posko," katanya.
Sementara itu, saat ditanya seputar protap kesehatan, Ramdhanu menegaskan, setiap masyarakat yang datang, harus benar-benar melaksanakan seluruh protocol kesehatan. Yakni mencuci tangan dengan sabun yang disiapkan di wastafel, hand sanitizer hingga spray atau penyemprotan di sekitar posko.
Ia tidak menyampaikan bahwa Posko Covid-19 bukanlah RS, sehingga apabila ada pasien atau masyarakat yang tengah memiliki gejala Covid-19, tetap diwajibkan ke layanan kesehatan.
"Posko ini bukan layanan kesehatan, tapi layanan informasi. Kalau yang lagi sakit, ya silahkan ke puskesmas, klinik atau rumah sakit," katanya. (sumber: www.pasuruankab.go.id)
Advertisement