Utamakan Kurban dan Infak, Fatwa Muhammadiyah Sambut Idul Adha
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan fatwa terkait pelaksanaan salat Idul Adha dan kurban tahun 2021 atau 1442 H. Dalam lampiran surat edaran Pimpinan Muhammadiyah No5 tahun 2021 diterbitkan, Jumat 2 Juli 2021 menyebutkan, hukum asal pelaksanaan Salat Idul Adha adalah sunah muakkadah, dan dilaksanakan di lapangan (al-muṣallā).
Namun, kondisi persebaran Covid-19 saat ini sangat tinggi dan cepat serta sangat membahayakan, maka pelaksanaan salat Idul Adha 1442 H dilaksanakan di rumah masing-masing.
Sedangkan untuk melaksanakan ibadah kurban hukumnya sunah muakkadah, maka umat Islam dituntut untuk meningkatkan tolong menolong, solidaritas sosial dan mengutamakan membantu mereka yang terdampak langsung oleh musibah pandemi Corona.
‘’Bagi yang memiliki keterbatasan keuangan dan hanya mampu melaksanakan salah satu dari keduanya (kurban atau infak) dianjurkan dengan sangat untuk memprioritaskan bantuan kepada mereka yang membutuhkan, sesuai dengan tuntunan hadis-hadis,’’ tulis surat edaran tersebut.
Pelaksanaan Ibadah Kurban
Fatwa juga menyebutkan, terkait pelaksanaan ibadah kurban, bagi mereka yang memiliki kemampuan dana (keuangan) untuk melaksanakan ibadah kurban sekaligus melakukan infak guna membantu mereka yang membutuhkan, hendaknya melaksanakan keduanya (kurban dan infak) dengan ikhlas.
‘’Teknis penyembelihan kurban ditekankan dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH) dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Kemudian disalurkan melalui Lazismu supaya dapat di-tasaruf-kan (didistribusikan) secara lebih luas ke banyak tempat,’’ tulis surat edaran yang ditandatangani Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir serta Sekretaris, Agung Danarto.
Khusus untuk hewan kurban yang kecil seperti kambing atau domba, jika mampu penyembelihan dapat dilakukan di rumah masing-masing oleh pekurban.