Ini Fakta Mencegangkan Penjualan Vaksin Ilegal di Sumut
Saat kasus alat tes rapid antigen bekas masih hangat, kini kembali muncul kasus baru terkait penjualan vaksin Covid-19 ilegal di Sumatera Utara. Kali ini tersangkanya seorang dokter dengan status aparatur sipil negara (ASN) berinisial IW.
Untuk melancarkan aksinya, IW bekerjasama dengan tiga orang lainnya, SH, SW dan KS. SH sendiri merupakan ASN di Dinas Kesehatan Provinsi Sumut, dan SW berperan sebagai pengumpul orang-orang yang ingin divaksin. Sementara KS adalah dokter ASN di Dinkes Sumut.
Ia menjual vaksin tersebut sebesar Rp250 ribu per orang. Pembayaran dilakukan secara tunai dan nontunai. Padahal, pemerintah memberikan vaksin ini kepada masyarakat secara gratis.
Pengungkapan kasus ini sendiri berawal laporan dari masyarakat yang diterima Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut). Dari situ, Polda Sumut kemudian membentuk tim terpadu dengan melibatkan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut.
Selanjutnya, dilakukan penyelidikan dan ditemukan kegiatan vaksinasi ilegal di Perumahan Jati Resindence di Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, Selasa 18 April 2021.
Pada Bulan April dan Mei 2021, tersangka sudah menggelar vaksinasi berbayar belasan kali, di antaranya di Jakarta, seperti Perumahan Cemara, Perumahan Citra Land Bagya, di Jalan Palngkaraya dan Kompleks Puri Delta Mas.
Adapun fakta-fakta mencengangkan dari kasus ini sebagai berikut:
Vaksin Covid-19 Diambil dari Dinas Kesehatan Sumut
Vaksin ilegal tersebut diambil dari stok vaksin Covid-19 yang disimpan di Dinas Kesehatan Sumatera Utara. IW mengambil langsung dari Dinas Kesehatan Sumut.
"Vaksin saya ambil dari Dinas Kesehatan Provinsi Sumut. Untuk permohonan di Rutan, untuk berbayar ini, secara lisan kepada SH. Langsung menghadap ke kantor (Dinkes Sumut)," aku IW, yang merupakan dokter berstatus ASN dan bertugas di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IA Tanjung Gusta, Kota Medan itu.
Melibatkan Dokter dan ASN Dinkes Sumut
Selain tersangka IW, Polda Sumut juga menetapkan KS (47) yang sehari-hari berprofesi sebagai dokter di Dinas Kesehatan Provinsi Sumut. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut.
Dalam kasus ini, Polda juga menetapkan SH sebagai tersangka. SH merupakan ASN di Dinkes Sumut yang berwenang memberikan izin untuk mengeluarkan vaksin Covid-19 dari Dinkes Sumut. Sedangkan satu tersangka lainnya adalah SW yang bertugas sebagai pengumpul orang yang ingin divaksin berbayar ini.
"Awal cerita teman itu mencari untuk menjembatani teman-teman untuk diberikan vaksin. Ditentukan tempat dan tanggal. Setelah dana terkumpul baru dilakukan vaksin," papar SW.
SW mengaku, awalnya dirinya tidak meminta imbalan. Namun IW yang memberikannya sebagai uang lelah. Namun dari keterangan kepolisian, ada kesekapatan di antara IW dan SW.
Vaksin Berbayar Sudah Diikuti Lebih dari 1000 Orang
Vaksin berbayar yang digelar IW ini sudah diikuti 1085 orang sejak April sampai Mei 2021. Total 15 kegiatan vaksinasi ilegal tersebut diadakan.
Pada Bulan April dan Mei 2021, tersangka sudah menggelar vaksinasi berbayar di Jakarta seperti Perumahan Cemara, Perumahan Citra Land Bagya, di Jalan Palngkaraya dan Komplek Puri Delta Mas.
Sebulan Pendapatan Lebih dari Rp200 Juta
Total pendapatkan dari kegiatan vaksinasi illegal tersebut mencapai Rp 271.250.000. Sebesar Rp 238.700.000 diberikan kepada IW dan sisanya Rp 32.550.000 diberikan SW. Karena kesepakatannya Rp 30 Ribu untuk SW dan sisanya, Rp 220.000 untuk IW. Dana yang diterima IW itu kemudian dibagi-bagikan kepada KS dan SH.
Advertisement