Ini Empat Koruptor Penghuni Pertama Rutan Kejati Jatim
Belum genap sepekan difungsikan, Rumah Tahanan (Rutan ) Kejati Jatim sudah dihuni empat tahanan koruptor.
Tahanan pertama yang menghuni Rutan Kejati adalah mantan Dirut PT Abbattoir Surya Jaya, Winardi Kresna Yudha. Winardi ditahan atas dugaan korupsi menjual asset tanah konpensasi untuk Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya seluas 70.000 M2 untuk kepentingan diri sendiri.
Disusul , Pj Kasi Pembangunan Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, Abdul Muhaimin. Muhaimin ditahan di Rutan Kejati Jatim atas kasus dugaan korupsi anggaran Dana Desa (DD) tahun 2017 di Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo senilai kurang lebih Rp 137 juta yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Probolinggo.
“Sudah ada empat orang tahanan perkara tindak pidana korupsi yang menghuni Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Surabaya pada Kejati Jatim,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung, Rabu 17 Januari 2018.
Terbaru, lanjut Richard, Kejati menerima titipan tahanan dari Kejari Surabaya. Mereka adalah Bambang Soemitro dan Zaenal Fatah. Keduanya terlibat dalam dugaan penggelapan pajak yang diduga merugikan negara hingga Rp 20 miliar.
Dijelaskan Richard penempatan tahanan di Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Surabaya pada Kejati Jatim ini guna mempermudahkan proses penyidikan dan persidangan.
“Rutan Kejati Jatim digunakan untuk mempermudah proses penyidikan dan diproses persidangan. Jadi Kejari dari luar Kota Surabaya tidak usah repot-repot antri mengambil tahanannya di Rutan Medaeng, cukup di Rutan Kejati Jatim. Kan persidangannya di Pengadilan Tipikor Surabaya di Juanda,” jelasnya.
Nantinya, Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Surabaya pada Kejati Jatim akan digunakan sampai pada proses putusan di Pengadilan Tingkat pertama (Pengadilan Negeri). “Jika nantinya terdakwa mengajukan banding, maka tempat penahannya sudah tidak di Rutan Kejati Jatim lagi. Melainkan ditaruh di Rutan Medaeng. Karena Rutan Kejati Jatim hanya sampai pada putusan di Pengadilan Tingkat Pertama saja,” tandasnya.