Ini Dia Pelaku yang Ucapkan Kata Rasis ke Mahasiswa Papua
Ketua Tim Penyidik, Brigjen Pol Toni Harmanto membenarkan ada tersangka yang melontarkan kalimat rasis, saat insiden di Asrama Mahasiswa Papua (AMP). Ia menyebut, satu tersangka berinisial SA, yang mengatakan ujaran rasialisme berdasarkan rekaman video.
Namun, Toni meminta masyarakat untuk bersabar karena penyidik akan segera mengungkap identitas SA. Karena saat ini pihak kepolisian terus melakukan penyidikan.
"Sudah disampaikan Pak Kapolda (inisialnya) SA. Nanti akan tahu, akan diberitahu," kata Toni, Sabtu 31 Agustus 2019.
Pria yang menjabat sebagai Wakapolda Jatim ini menyebut SA merupakan satu dari enam saksi yang telah diperiksa bersamaan dengan Tri Susanti atau Mak Susi.
Sebelumnya, polisi menyebut telah memeriksa enam saksi dari perwakilan ormas di Surabaya. Keenamnya juga telah dicekal untuk bepergian ke luar negeri.
"Dari enam yang dicekal, salah satunya itu. Jadi dia tidak bisa kemana-mana," tambah Tony.
Sedangkan untuk pasal yang menjerat SA, Toni menyebut, SA melanggar UU 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
"Mereka jadi tersangka berdasarkan UU 40 tahun 2008, tentang masalah suku agama dan ras, diskriminasi," jelasnya.
Tersangka yang telah mengucap kalimat rasis hingga kata-kata binatang ini diketahui dari bukti rekaman video yang didapat penyidik. Selain itu, saksi juga membenarkan jika SA mengatakan kata-kata rasis.
"Saat ini baru akan bertambah satu tersangka dari fakta rekaman dan dari data laboratorium forensik termasuk saksi di lokasi," ujar Tony.
Sebelumnya Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan juga menyebut SA adalah tersangka baru di kasus Asrama Mahasiswa Papua. Namun pihaknya belum mengungkapkan identitas lengkap pelaku ke publik.
Advertisement