Ini Dia Kelemahan Prabowo Subianto
Di balik wajah gahar Prabowo Subianto yang suka berapi-api dalam orasinya, tapi ternyata dia punya kelemahan juga. Apa itu kelemah Prabowo? Ternyata sepele. Dia ngaku paling takut kalau disuntik.
"Saya mantan tentara yang takut dokter terutama takut suntik, lebih baik disuruh terjun saja," ungkap Prabowo di sela-sela pemeriksaan kesehatan di RSPAD, Jakarta, Senin 13 Agustus 2018.
Pagi ini calon preseiden Prabowo Subianto bersama calon wakli presiden Sandiaga Uni memang tengah menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto, Jakarta. Setelah masuk ke dalam Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) selama satu jam lebih, bakal calon presiden dan calon wakil presiden Indonesia, Prabowo dan Sandi keluar dengan pakaian pemeriksaan kesehatan. Mereka mengaku tak ada masalah berarti, termasuk keluhan penyakit yang tengah dialami.
Selama pemeriksaan satu jam lebih itu pun, nyatanya mantan danjen kopassu berjuluk 08 itu telah melakukan berbagai tes kesehatan. Antara lain, sejumlah pengecekan yang meliputi jasmani, belum kepada tes-tes bersifat psikis atau kejiwaan.
"Periksa darah, periksa USG, periksa gigi, periksa dalam, periksa kencing," ungkapnya.
Rangkaian pemeriksaan kesehatan ini memang mewajibkan para bakal capres dan cawapres untuk berpuasa terlebih dahulu selama 8 jam sebelum waktu pemeriksaan. Prabowo mengaku sempat terkendala mengenai aturan tersebut.
"Saya diperintah oleh dokter untuk puasa dari jam 8 malam enggak biasa saya, biasa makan jam 10 malam. Saya jadi enggak bisa tidur karena kelaparan, tapi karena perintah dokter enggak berani saya melanggar," ungkapnya.
Seperti halnya Jokowi-Ma'ruf-Amin, Prabowo dan Sandiaga juga direncakan akan melakukan pemeriksaan kesehatan selama 12 jam. Namun, Prabowo mengharapkan prosesnya dapat lebih cepat dari rivalnya itu.
"Direncanakan sampai jam 5 atau 6, mudah-mudahan cepet," pungkasnya.
Standar pemeriksaan kesehatan tes medis telah distandardisasi oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Aturan itu pun sesuai dengan PKPU Nomor 22 Tahun 2018 pasal 28 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Selain itu, aturan rinci terkait pemeriksaan telah diatur pada SK KPU Nomor 1004 Tahun 2018 tentang Panduan Teknis Penilaian Kemampuan Rohani dan Jasmani Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Dalam Pemilu 2019. (amr)
Advertisement