Ini Detail Zonasi Kampanye di Pilgub Jatim
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menentukan zona dan wilayah masa kampanye Pasangan Calon (Paslon) Pilgub Jatim 2018. Kampanye itu dijadawalkan selama 129 hari. Itu terhitung sejak 15 Februari - 23 Juni 2018 mendatang.
"KPU Jatim menentukan dua zona lokasi pelaksanaan Rapat Umum untuk dua pasangan calon. Zona 1 di kawasan barat Jawa Timur, dan zona 2 di kawasan timur Jatim," kata Divisi SDM dan Parmas KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro, Rabu, 21 Februari 2018.
Setiap zona itu terdiri dari 19 kabupaten kota. Berdasarkan data KPU, zona 1 atau zona barat terdiri dari Kabupaten Lamongan, Tuban, Bojonegoro, Mojokerto, Jombang, Nganjuk, Kediri, Blitar, Tulungagung, Trenggalek, Ponorogo, Pacitan, Magetan, Ngawi, Madiun, Kota Madiun, Kota Blitar, Kota Kediri dan Kota Mojokerto.
Dan untuk zona timur atau zona 2 terdiri dari Kabupaten Gresik, Sidoarjo, Pasuruan, Malang, Lumajang, Kabupaten Probolinggo, Bondowoso, Jember, Situbondo, Banyuwangi, Bangkalan, Sampang, Pamekasan, Sumenep, Kota Pasuruan, Kota Probolinggo, Kota Malang, Kota Batu dan Kota Surabaya.
Pembagian zonasi itu, artinya nanti paslon nomor 1 selama 64 hari masa kampanye akan bersafari dan menggelar rapat umum sekali di zona 1.
Sementara paslon nomor 2 akan berkampanye dan menggelar rapat umum di zona 2. Sesudah itu, kemudian 65 hari berikutnya, kedua paslon akan bergantian.
"Nantinya masing masing calon hanya 1 kali rapat umum di tiap zona. Artinya, dalam masa kampanye hanya dua kali menggelar rapat umum. Dan selebihnya terserah mau melakukan apa yang penting sesuai dengan aturan kampanye yang sudah ada," tandas Gogot.
Sementara itu, untuk debat publik akan akan melaksanakan sebanyak tiga kali, yakni pada 10 April dan 8 Mei serta debat ketiga setelah lebaran pada 23 Juni 2018. (frd)