Dana Desa di Lamongan Terserap 99, 91 Persen, Untuk Apa?
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Lamongan tinggal sejengkal lagi menuntaskan penyerapan keseluruhan Dana Desa (DD). Karena hingga saat ini penyerapannya sudah mencapai 99, 91 persen.
Tahun ini Kabupaten Lamongan mendapatkan alokasi DD sebesar Rp 321.349.755.000. Sebesar Rp 321.063.220.200, atau 99, 91 persen sudah terserap.
Sehingga tinggal menyisakan, 0, 09 persen untuk diserap. Terkait itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Khusnul Yaqin melalui Kabag Humas dan Protokol Agus Hendrawan optimis Dana Desa bisa terserap 100 persen.
Sementara itu guna percepatan penyerapan DD di tahun 2019, Dinas Pemberdayaan Masyarakat telah mengumpulkan Kasi Ekbang seluruh desa untuk melaporkan realisasi DD Tahun 2018.
Disusul kemudian pada Januari tahun 2019 mendatang akan melakukan sosialisasi penggunaan Dana Desa.
Tahun 2019 nanti Kabupaten Lamongan akan menerima DD lebih besar dibandingkan tahun 2018. Yakni sebesar sebesar Rp 367.123.481.000.
Ini berarti akan ada kenaikan DD hingga 14, 24 persen, atau sebesar Rp 45.773.726.000. Itu seiring kenaikan alokasi DD dari pemerintah pusat.
Karena untuk penghitungan pengalokasian DD pada tahun 2019 sama dengan tahun 2018. Yakni dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan alokasi dasar, alokasi afirmasi, dan alokasi formula yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan indeks kesulitan geografis setiap desa.
Di tahun 2019 mendatang, Desa Warungring Kecamatan Kedungpring akan mendapatkan alokasi Dana Desa tertinggi yakni sebesar Rp. 1.473.517.000. Sedangkan perolehan Dana Desa terendah oleh Desa Karanggeneng Kecamatan Karanggeneng.
Dia menjelaskan penggunaan DD ini untuk bidang prioritas daerah yang meliputi bedah rumah bagi rumah tangga miskin, pembangunan jalan usaha tani, insentif guru PAUD, penghijauan dan tanaman holtikultura.
Kemudian fasilitasi kegiatan sistem tata kelola keuangan desa, pengembangan BUMDes atau BUMDes Bersama, pengerukan embung desa, pembersihan sungai, taman posyandu dan pemberian makanan tambahan bagi balita dan lansia.
Khusus untuk kegiatan padat karya tunai, pencairan DD sudah bisa dilakukan pada Januari dan Pebruari. Karena kegiatan ini didesain untuk memperkerjakan warga miskin, setengah menganggur dan atau pengangguran untuk memberikan pendapatan. (tok)