Ini Daftar Jemaah Jatim yang Berhak Lunasi Biaya Haji 2023
Kementerian Agama merilis daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M. Daftar nama ini dirilis berdasarkan sebaran provinsi di seluruh Indonesia.
Daftar ini termasuk 3.304 calon jemaah haji yang berasal dari 38 kabupaten/kota di Jawa Timur. Ke-3.304 daftar haji regular ini termasuk jemaah cadangan dan jamaah prioritas dari kalangan lansia.
"Daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melunasi Biaya Perjalanan Ibadan Haji atau Bipih Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi pada masing-masing provinsi sudah kami umumkan. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah menerbitkan edaran untuk seluruh Kanwil Kemenag Provinsi agar bisa menyosialisasikannya kepada para jemaah," kata Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab dalam rilinya, Jumat, 23 Maret 2023.
"Jika Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sudah terbit, maka akan dibuka proses pelunasan bagi para jemaah yang berhak melunasi tahun ini," lanjutnya.
Saiful Mujab menambahkan, tahun ini ada 203.320 kuota jemaah haji reguler. Jumlah ini terdiri atas 201.063 kuota jemaah haji reguler (termasuk prioritas lansia), 865 kuota pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umra (KBIHU), serta 1.572 kuota Petugas Haji Daerah (PHD).
Adapun kriteria jemaah haji reguler yang dirilis namanya dan berhak melakukan pelunasan biaya haji 1444 H/2023 M adalah sebagai berikut:
a. Jemaah haji yang telah melunasi Bipih dan belum berangkat menunaikan ibadah haji.
b. Jemaah haji yang telah melunasi Bipih tahun 1441 H/2020 M dan mengambil kembali setoran lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M.
c. Jemaah haji dengan urutan nomor porsi terkecil sampai kuota terpenuhi berdasarkan data SISKOHAT dengan ketentuan: 1) berstatus cicil aktif; 2) belum pernah menunaikan Ibadah Haji atau sudah pernah menunaikan Ibadah Haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun; dan 3) telah berusia paling rendah 18 tahun pada 24 Mei 2023 atau sudah menikah.
d. Jemaah haji lanjut usia diurutkan berdasarkan usia tertua dengan masa tunggu paling sedikit lima tahun di masing-masing provinsi sesuai kuota, dengan usia minimal 65 tahun sebelum 24 mei 2023.
Merujuk Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sudah terbit, maka akan dibuka proses pelunasan bagi para jemaah yang berhak melunasi tahun ini, sebesar Rp49,8 Juta.
Biaya perjalanan haji per orang tahun ini naik Rp90.050.637,26. Pemerintah mensubsidi sekitar Rp40 juta. Adapun BPIH ditetapkan setiap tahun dan besarannya pun berbeda pada setiap embarkasi.
Berikut kisaran biaya haji selama beberapa tahun yang lalu hingga sekarang;
- 2015: Rp30 juta -38,2 juta
- 2016: Rp31,1 juta - 38,9 juta
- 2017: Rp31 juta - 38,9 juta
- 2018: Rp31,1 juta - 39,5 juta
- 2019: Rp30,9 juta - 39,2 juta
- 2020: Rp31,4 juta - 38,3 juta
- 2021: Rp44,3 juta (estimasi)
- Usulan 2022: Rp45.053.368,00
Pada 2020 dan 2021, ibadah haji dibatalkan karena pandemi Covid-19.
Berikut daftar jemaah yang berhak melunasi biaya haji tahun 2023: