Ini Daftar Frozen Food yang Tidak Wajib Punya Izin Edar
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia mengungkapkan daftar frozen food, atau pangan olahan beku yang tidak wajib punya izin edar. Hal ini diungkapkan untuk menjawab informasi yang beredar di media sosial, soal pengakuan penjual frozen food yang dikenai denda karena tidak memiliki izin edar dari BPOM.
Selain itu, muncul kabar banyaknya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) pelaku bisnis frozen food yang dipanggil polisi lantaran tak memiliki izin edar. Kepala BPOM Penny K Lukito menyatakan, tidak semua produk frozen food harus memiliki izin BPOM.
Penny menjelaskan, produk frozen food yang wajib mempunyai izin edar dari BPOM adalah produk yang masa kedaluwarsanya di atas 7 hari. Sehingga penting untuk mencantumkan adanya tanggal produksi dan kedaluwarsa pada produk frozen food.
"Jika dikaitkan dengan berapa lama produk bisa bertahan disimpan, frozen food yang bertahan lebih dari 7 hari yang harus mendapatkan izin BPOM," kata Penny.
Berdasarkan penjelasan dari BPOM, frozen food merupakan pangan olahan yang diproduksi dengan menggunakan proses pembekuan dan dipertahankan tetap beku pada suhu -18°C sepanjang rantai distribusi dan penyimpanannya.
Daftar frozen food yang tidak wajib punya izin edar berdasarkan laman pom.go.id:
1. Mempunyai masa simpan/kedaluwarsa kurang dari 7 (tujuh) hari (dibuktikan dengan pencantuman tanggal produksi dan tanggal kedaluwarsa pada label); 2. Digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku pangan dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir;
3. Dijual dan dikemas langsung di hadapan pembeli dalam jumlah kecil sesuai permintaan konsumen;
4. Pangan olahan siap saji.