Ini Daftar 7 Rayon Penyekatan PPKM Darurat Polda Jatim
Polda Jatim melakukan penyekatan di 7 rayon, 20 penyekatan antar rayon. Pengecekan itu dilakukan selama Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, yakni 3 hingga 20 Juli 2021.
Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Latif Usman mengatakan, 7 rayon tersebut antara lain, Surabaya Raya, Malang Raya, Madiun Raya, Madura Raya, Tapal Kuda Raya, Tuban Raya dan Bojonegoro Raya. "Di samping tujuh rayon ada peraturan Perwali dan Perbup yang mengharuskan orang masuk ke Kabupaten harus dilakukan pengecekan," kata Latif, Senin, 5 Juli 2021.
Di pos pembatasan mobilitas, kata Latif, para petugas gabungan bakal melakukan rekayasa lalu lintas dan penutupan jalan, agar pengecekan yang dilakukan dapat berjalan secara efektif.
Latif mengungkapkan, di setiap pos penyekatan para pengendara bakal dimintai petugas untuk membuktikan hasil negatif tes antigen, serta surat keterangan keperluan melakukan perjalanan. "Jika seseorang ini tidak bisa menunjukkan hasil Antigen dan Surat keterangan, maka petugas akan meminta agar masyarakat dikembalikan ke tempat asal," ucapnya.
Selain melakukan penyekatan, aparat gabungan bakal melakukan patroli selama PPKM Darurat berlangsung. Petugas bakal mendatangi lokasi yang berkemungkinan menjadi tempat berkumpul masyarakat. "Seperti di Alun-alun, Taman Bungkul, Jalan Darmo, Tunjungan, Tugu Pahlawan, dan tempat lain seperti pasar maupun mal dan restoran harus sesuai dengan PPKM Mikro Darurat," jelasnya.
20 penyekatan antar rayon di wilayah Jawa Timur meliputi:
Rayon 1:
Gresik-Lamongan
Sidoarjo-Pasuruan
Mojokerto-Jombang
Mojokerto-Pasuruan
KP3- Bangkalan
Kota Mojokerto-Lamongan
Rayon2:
Malang-Blitar
Pasuruan-Mojokerto
Malang-Lumajang
Rayon3:
Situbondo-Probolinggo
Lumajang-Probolinggo
Rayon 4:
Trenggalek-Ponorogo
Trenggalek-Pacitan
Perbatasan Kediri-Batu
Rayon 5:
Madiun-Nganjuk
Ngawi-Bojonegoro
Rayon 6:
Lamongan-Jombang
Bojonegoro-Nganjuk
Laongan-Gresik
Rayon 7:
Bangkalan-KP3