Ini Daftar 6 Negara yang Melegalkan Hukuman Kebiri bagi Pemerkosa
Kasus ustaz dan pengelola pesantren yang memerkosa belasan santriwatinya di Bandung diikuti dengan tuntutan kebiri kimia. Meski Indonesia memiliki undang-undang tentang kebiri kimia, terpidana kasus ini belum menjalani hukumannya. Sebab belum ada aturan lanjutan tentang rincian cara eksekusinya. Berikut daftar negara yang menerapkan hukuman kebiri bagi pelaku pemerkosa.
Pakistan
Legislator di Pakistan baru saja mengesahkan undang-undang anti pemerkosaan di tahun 2021. Beberapa hal baru, diatur di dalam undang-undang tersebut.
Undang-undang yang muncul merespon kasus pemerkosaan terhadap perempuan dan anak-anak di Pakistan, meminta agar kasus perkosaan mendapat prioritas untuk segera dituntaskan oleh penegak hukum, maksimal selama empat bulan.
Selain itu, undang-undang baru juga menetapkan hukuman berbentuk kebiri kimia melalui injeksi atau tablet.
Kebiri kimia dilakukan bertujuan untuk mengurangi libido atau aktivitas seksual. Obat kimia juga akan menekan sirkulasi hormon testosteron di tingkat yang sangat rendah, diterjemahkan dari trtworld.com.
Korea Selatan
Negara ini telah memiliki hukuman kebiri untuk pelaku pelecehan terhadap anak-anak dan memiliki risiko tinggi untuk mengulangi kembali perbuatannya.
Satu terpidana berusia 31 tahun yang terbukti melakukan kejahatan pedofilia pada anak berusia 15 tahun menjadi satu-satunya penjahat yang dijatuhi hukuman kebiri kimia di Korea Selatan, hingga saat ini.
Amerika Serikat
Sedikitnya terdapat tujuh negara bagian di Amerika Serikat yang memiliki hukuman berbentuk kebiri kimia. Negara bagian itu antara lain California, Florida, Guam, Iowa, Louisiana, Montana, dan Wisconsin.
Hukuman kebiri kimia dijatuhkan pada pelaku pemerkosaan dan pelecehan pada anak-anak sebagai syarat untuk mendapatkan kebebasan lebih dini.
Republik Ceznia
Negara ini menjadi satu-satunya yang menerapkan kebiri dengan bentuk operasi, mengangkat kelenjar seksual. Aturan ini dikenalkan sejak tahun 1966.
Berdasarkan laporan yang diterbitkab tahun 2019, Ceznia menjadi negara terbanyak yang melakukan kebiri sistem operasi terhadap pelaku kekerasan seksual.
Ukraina
Parlemen di Ukraina menyetujui kebiri kimia untuk pelaku yang terbuktik memerkosa anak-anak di bawah umur. Pelaku yang terancam undang-undang ini harus berusia di antara 18 tahun hingga 65 tahun.
Selain kebiri kimia, pelaku juga terancam hukuman penjara hingga 15 tahun untuk memerkosa anak-anak, dan maksimal lima tahun untuk pelecehan seksual pada anak-anak. Undang-undang kebiri kimia di Ukraina disetujui pada Juli 2019 lalu.
Nigeria
Di Kota Kaduna, Nigeria, kebiri dalam bentuk operasi akan diberikan pada pelaku pemerkosaan anak-anak baik laki-laki atau perempuan.
Pelaku laki-laki akan dikebiri dalam bentuk sterilisasi, sedangkan pelaku perempuan akan dikebiri dengan cara diangkat bagian tuba falopinya.
Selain kebiri, pelaku yang terbukti bersalah akan terancam hukuman mati jika korbannya berusia di bawah 14 tahun.
Jika korban di atas 14 tahun, selain dikebiri, pelaku akan terancam hukuman penjara seumur hidup.