Kembali Jadi Tersangka, Ini Curhat 'Papa" Setya Novanto
Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, mengatakan kliennya sempat curhat karena kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menurut Fredrich, pernyataan itu disampaikan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI, Setnov merasa diperlakuakan tak adil.
"Mengapa saya harus dilakukan seperti ini, saya bukan penjahat, saya bukan melakukan sesuatu hal yang membahayakan negara, tapi kenapa saya dilakukan tidak adil seperti ini," kata Fredrich mengutip Setnov, Jumat, 10 November 2017 kemarin.
Hal itu dia sampaikan di kantor sementara Badan Reserse Kriminal Polri, Jakarta, setelah melaporkan Ketua KPK Agus Rahardjo karena kembali menetapkan Setnov sebagai tersangka.
Fredrich mengatakan dirinya dan sang klien telah menduga jika hal itu akan terjadi. "Kami sudah tahu (akan jadi tersangka lagi), kami sudah menyangka mereka akan melakukan," ujarnya.
Pihaknya pun menduga ada unsur politik dalam penetapan tersangka tersebut. Namun, Fredrich tak menjelaskan secara rinci tentang dugaan tersebut.
"Ya ada unsur politik dan dendam," ucap Fredrich.
Hal itu, menurutnya, menjadi salah satu alasan mengambil langkah hukum dengan melaporkan Agus dan tiga orang lainnya, yakni Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman, serta Penyidik KPK Ambarita Damanik.
Mereka berempat dilaporkan karena menandatangani surat perintah penyidikan (sprindik) baru buat Setnov.
Fredrich menyampaikan keempatnya dilaporkan dengan dugaan tindak pidana kejahatan yang dilakukan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 414 juncto pasal 421 KUHP.
Seperti diketahui, KPK telah resmi menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan proyek e-KTP. Penetapan tersangka ini merupakan penetapan yang kedua, setelah sebelumnya sempat dicabut dalam putusan praperadilan. (kuy)
Advertisement