Ini Cara Ponorogo Pertahankan Status Kabupaten Layak Anak
Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (P3A) Ponorogo getol membina anggota gugus tugas untuk mempertahankan kasta Kabupaten Layak Anak (KLA) Madya. Bahkan statusnya meningkat dari madya menjadi Nindya atau Utama.
Sebagai catatan Ponorogo butuh penantian panjang selama 10 tahun lamanya untuk meraih predikat KLA pada 2021 lalu. Gugus tugas sengaja dibentuk agar status KLA yang sudah naik kasta menjadi madya itu tidak lepas.
Menurut Sekretaris Dinas Sosial, P3A Ponorogo Eko Bagus Priambodo, pemerintah berperan selaku inisiator hingga terbentuk keluarga ramah anak. Mulai dari desa atau kelurahan layak anak (Dekala), kecamatan layak anak (kelana), kabupaten/kota layak anak (KLA), dan provinsi layak anak (Provila).
‘’Negara bersama masyarakat, keluarga, orang tua atau wali berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak,’’ katanya dikutip di laman ponorogo.go.id Selasa 6 Februari 2024.
Ditambahkan, targetnya 87 juta anak di Indonesia harus terlindungi pada tahun 2030 mendatang.
Menurut Eko Bagus, sebanyak 100 anggota gugus tugas KLA di Ponorogo mendapat bekal pengetahuan tentang Konvensi Hak-hak Anak (KHA) melalui bimbingan teknis yang berlangsung di Aula Bappeda Litbang, pada 30-31 Januari 2024. KHA atau United Nations Convention on the Rights of the Child (UNCRC) adalah sebuah perjanjian hak asasi manusia yang menjamin hak anak pada bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, kesehatan, dan budaya.
‘’PBB mengesahkan UN-CRC pada tahun 1989 dan Indonesia meratifikasi pada 1990 lalu mengadaptasikannya ke dalam UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak yang mengalami revisi menjadi UU 35/2014,’’ rinci Eko Bagus.
Menurut Eko Bagus, masih banyak pekerjaan rumah untuk menyediakan lingkungan ramah bagi anak. Sebuah kabupaten yang layak anak seharusnya mampu merencanakan, menetapkan, serta menjalankan seluruh program pembangunan dengan orientasi hak dan kewajiban anak.
Mengacu ke KHA, terdapat empat kesepakatan yang wajib terpenuhi. Yakni, non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, kelangsungan hidup dan perkembangan anak, serta menghormati pandangan anak.
‘’Alangkah indahnya kalau tiap-tiap anak dapat tumbuh sesehat mungkin, bersekolah, dilindungi, didengar pendapatnya, dan diperlakukan dengan adil,’’ tandasnya.
Advertisement