Ini Cara Pilih Pinjol Terdaftar di OJK
Banyaknya penyedia jasa pinjaman online (pinjol) membuat masyarakat sering terjebak pada penyedia jasa pinjol online ilegal. Terdapat ribuan penyedia jasa pinjol yang menjaring calon nasabah melalui berbagai macam cara mulai media sosial hingga aplikasi percakapan.
Sedangkan jasa pinjol yang legal dan mendapatkan izin dari otoritas jasa keuangan hanya 102 saja. Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jember, Hardi Rofiq Nasution, menyatakan, ada beberapa tips untuk mengetahui jasa pinjol itu legal atau tidak.
Dia menjelaskan, pinjol yang memberikan penawaran melalui SMS atau pesan Whatsapp dipastikan tidak memiliki izin. “Penawaran lewat Whatsapp, lewat SMS pasti pinjol ilegal. Langsung delete saja, apalagi ada link-link yang di lampirkan,” tegasnya dalam sebuah acara diskusi di Banyuwangi, Rabu, 21 September 2022 malam.
Dia menjelaskan, jika membutuhkan jasa pinjol, masyarakat lebih baik mencari jasa pinjol yang resmi. Salah satu caranya dengan mendownload aplikasi pinjaman online dari Playstore.
Namun, menurutnya, tidak semua jasa pinjol yang ada di playstore telah memiliki izin. Karena tidak sedikit aplikasi tersebut yang sengaja memasang logo OJK untuk menarik masyarakat yang membutuhkan jasa pinjol.
“Dengan adanya logo OJK pada aplikasi tersebut seolah-olah pinjol tersebut sudah memiliki izin, padahal itu ilegal,” tegasnya.
Oleh karena itu, sebelum memutuskan melakukan transaksi pinjol masyarakat harus mengetahui nama-nama jasa pinjol resmi yang telah mendapatkan izin dari OJK. Untuk mengetahui nama-nama jasa pinjol yang memiliki izin dari OJK bisa dilihat di laman resmi OJK.
Mengenai keberadaan aplikasi pinjol ilegal di Playstore, Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing menyatakan, OJK sudah bekerjasama dengan Google agar semua penyedia jasa pinjol yang ada di Playstore melampirkan izinnya. Ini untuk memastikan semua aplikasi pinjol di Playstore telah memiliki izin. “Tapi kadang ada yang berkedok koperasi,” tegasnya.
Dia menambahkan, dari 102 penyedia jasa pinjol yang resmi. 25 di antaranya sudah diduplikasi oleh penyedia jasa pinjol bodong. Sehingga tidak sedikit masyarakat yang tertipu dan akhirnya terjebak pada pinjol ilegal.
Selain yang telah dijelaskan Kepala OJK, ada satu lagi ciri-ciri dari pinjol ilegal. Dia menegaskan, pinjol ilegal pasti akan meminta izin untuk mengakses seluruh kontak yang ada di HP calon nasabahnya. Padahal, penyedia jasa pinjol resmi tidak akan meminta akses kontak. “Pinjol yang legal hanya minta lokasi, kamera, dan suara, tidak yang lain. Yang minta kontak HP pasti ilegal,” ujarnya.
Dia menyebut, pinjol ilegal ini jumlahnya sangat banyak. Bahkan mencapai ribuan. Sejak tahun 2018 sampai dengan Agustus 2022 Satgas Waspada Investasi telah menutup sebanyak 4.160 pinjol ilegal. “10 sampai 12 pinjol ilegal diblokir tiap hari,” katanya.